Oknum Guru Ditangkap Karena Perilaku Tak Senonoh Terhadap Muridnya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan ustaz EP. Foto/Humas Polresta Bandung |
BANDUNG - EP (36), seorang guru di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung ini, sangat bejat. Tersangka EP memperkosa salah seorang santrinya selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.
Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. guru cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan foto korban tanpa hijab. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu.
"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.
Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
Ironisnya, aksi bejat pelaku EP itu berlangsung di lingkungan pesantren, tepatnya di ruangan seni budaya dan di kontrakan pelaku.
"Pelaku EP sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar tetap di sekolah. Pelaku pun telah berkeluarga. Jadi bukan pimpinan pondok pesantren," tutur Kapolresta.
Sementara itu, pelaku EP mengaku khilaf. Dia mengaku baru dua tahun melakukan aksi bejat pada korban, tetapi tak sampai berhubungan badan dengan korban. "En
sumber : https://jabar.sindonews.com/read/46255/701/polisi-tangkap-guru-bejat-yang-cabuli-santrinya-selama-3-tahun-1590469540
0 Response to "Oknum Guru Ditangkap Karena Perilaku Tak Senonoh Terhadap Muridnya"
Post a Comment