SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (Perubahan Ketiga)

Ruangguru.my.id_Pemerintah kembali merevisi Surat Keputusan Bersama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Revisi SKB Cuti Bersama Tahun 2020 ini merupakan sebagai perubahan ketiga dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.


SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 perubahan ketiga tersebut tertanggal 20 Mei 2020.

Revisi SKB Cuti Bersama Tahun 2020 dilakukan dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

Revisi SKB Cuti Bersama Tahun 2020 ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah untuk melarang mudik Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh bidang kehidupan, termasuk pelaksanaan cuti bersama tahun 2020.

Di dalam SKB cuti bersama tahun 2020 perubahan ketiga ini, pemerintah menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H tanggal 22 Mei 2020.

Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah tetap diubah dari bulan Mei menjadi bulan Desember 2020.

Perubahan cuti bersama tahun 2020 adalah pada libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, yang semula tanggal 26, 27, 28, dan 29 Mei 2020 digeser menjadi tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Selain menggeser libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, pemerintah juga telah menambah cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Dengan demikian, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Kebijakan untuk mengubah cuti bersama tahun 2020 ini terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tidak melaksanakan mudik lebaran tahun ini.

Pemerintah menggeser hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di bulan Desember 2020 dengan tujuan mengganti hari libur Idul Fitri yang sebelumnya ditetapkan pada bulan Mei 2020.

Berikut ini adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

A. Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. Tanggal 01 Januari 2020 (hari Rabu) :  Tahun Baru 2020 Masehi

2. Tanggal 25 Januari 2020 (hari Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. Tanggal 22 Maret 2020 (hari Minggu) :  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Maret 2020 (hari Rabu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. Tanggal 10 April 2020 (hari Jumat) :  Wafat Isa Al Masih

6. Tanggal 01 Mei 2020 (hari Jumat) :  Hari Buruh Internasional

7. Tanggal 07 Mei 2020 (hari Kamis) :  Hari Raya Waisak 2564

8. Tanggal 21 Mei 2020 (hari Kamis) :  Kenaikan Isa Al Masih

9. Tanggal 24 – 25 Mei 2020 : 01 Juni 2019 (hari Minggu – Senin) :  Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

10. Tanggal 01 Juni 2020 (hari Senin) : Hari Lahir Pancasila

11. Tanggal 31 Juli (hari Jumat) :  Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12. Tanggal 17 Agustus 2020 (hari Senin) :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

13. Tanggal 20 Agustus 2020 (hari Kamis) :  Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

14. Tanggal 29 Oktober 2020 (hari Kamis) :  Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Tanggal 25 Desember 2020 (hari Jumat) :  Hari Raya Natal

B. Cuti  Bersama Tahun 2020
1. Tanggal 22 Mei 2020 (Hari Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah

2. Tanggal 21 Agustus 2020 (hari Jumat) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

3. Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (hari Jumat) : Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 24 Desember 2020 (hari Kamis) : Hari Raya Natal

5. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) :  Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (perubahan ketiga) secara lengkap dapat di unduh di sini.

Sumber : amongguru.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

0 Response to "SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (Perubahan Ketiga)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel