Terungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer Nonkategori



   

Arwani Thomafi menjelaskan alasan Panja
RUU Revisi UU ASN mengakomodir honorer nonkategori. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com


 JAKARTA - RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak hanya mengakomodir honorer K2 tetapi juga nonkategori untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Ini membuat jumlah honorer membengkak lebih dari sejuta orang.

"Kami mohon Panja RUU ASN memberikan kekhususan bagi honorer K2. Kami khawatir gara-gara ada honorer nonkategori makanya pemerintah enggan menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dalam dialog online bersama Ketua Panja RUU ASN Arwani Thomafi, Senin (18/5).

Titi menyebutkan, lima tahun pembahasan RUU revisi UU ASN tidak gol karena pemerintah melihat jumlah honorer membeludak.

Padahal jumlah honorer K2 kini tidak sampai 400 ribu orang setelah dikurangi yang lulus CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.

Menanggapi hal tersebut, Arwani menjelaskan alasan memasukkan honorer nonkategori.

Alasan utama adalah memberikan perlindungan kepada seluruh honorer.

Jangan sampai pemerintah abai terhadap nasib honorer yang selama ini sudah bekerja.

"Honorer nonkategori juga bekerja dan direkrut pemda karena memang kekurangan pegawai. Dalam RUU ASN memang ada pasal-pasal untuk honorer K2 dan nonkategori. Namun, bukan berarti harus diselesaikan sekaligus," kata Arwani.

Dia menjelaskan, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap dilihat dari usia dan masa kerja.

Pimpinan Komisi II DPR RI ini meminta honorer K2 tidak khawatir. Honorer K2 akan didahulukan.

"RUU ASN yang baru ini berbeda dengan RUU tahun 2015. Di sini ada skema pengangkatan honorer menjadi ASN yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Ada langkah dan tahapan pasti untuk menyelesaikannya," bebernya.

sumber : jpnn


0 Response to "Terungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer Nonkategori"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel