Inilah Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Diminta Patuhi Aturan Ini
Informasigurunasional --- Pelaksanaan SKB CPNS 2019 akhirnya akan segera dilakukan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana menuturkan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akan kembali digelar.
Seperti diketahui, pelaksanaan SKB CPNS 2019 direncanakan akan digelar pada Agustus hingga Oktober 2020.
"Jadwal SKB rencana akan dilakukan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020, setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (23/6/2020).
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menetapkan lokasi ujian yang layak.
"Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta kemungkinan bisa saja terjadi lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, atau bahkan harus ke Jakarta," ujar Bima.
"Oleh sebab itu, Panselnas akan melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 di pusat atau daerah," lanjut dia.
Saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019 dengan protokol kesehatan.
BKN juga masih terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Hal ini tetap melihat keadaan situasi perkembangan pandemi Covid-19 ke depan. Saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran Kepala BKN tentang mekansime pelaksanaan seleksi dengan computer assistant test (CAT) yang mengedepankan protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan keputusan Menkes," ucap dia.
Seperti diketahui, pelaksanaan SKB CPNS 2019 sempat diundur karena adanya Covid-19.
Pelaksanaan tes SKB
Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Materi tes SKB
Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Kemudian, matrei untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Seperti contohnya untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.
SKB dapat pula dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensial akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.
0 Response to "Inilah Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Diminta Patuhi Aturan Ini"
Post a Comment