Kemendikbud: Penggunaan Dana BOS Dibuat Skala Prioritas Begini Penjelasanya

Informasiguru --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan terkait relaksasi dana bantuan operasional sekolah (BOS), pihaknya memberikan pedoman penggunaannya ke daerah-daerah. Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan penentuan skala prioritas diberikan kepada daerah.



Ia menegaskan, satu hal yang diminta oleh Kemendikbud adalah bukti nyata penggunaan dana BOS tersebut. Selain itu, kata dia, dana BOS tidak bisa dibatasi untuk memenuhi semua kebutuhan.

"Itu yang perlu dipastikan. Kami mengharapkan, tetap ada subsidi dari APBD untuk membantu menangani permasalahan yang dihadapi sekolah dalam operasional sekolah," kata Chatarina, dalam telekonferensi, Selasa (16/6).

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan kesetaraan dapat digunakan untuk membeli alat penunjang kesehatan selama masa pandemi. Alat penunjang kesehatan yang dimaksud yakni seperti sabun cuci tangan, cairan pembasmi kuman, masker, dan thermogun, serta alat kebersihan dan kesehatan lainnya.

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik untuk melaksanakan giat belajar dari rumah. Nadiem juga menyampaikan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. 

 Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.

0 Response to "Kemendikbud: Penggunaan Dana BOS Dibuat Skala Prioritas Begini Penjelasanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel