Tak mengajar sejak 2011-2018 Guru SD Makan Gaji Buta Selama 7 Tahun
Informasiguru --- Memiliki peranan penting dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa, menjalani profesi sebagai guru tidaklah mudah. Bahkan, banyak guru di luar sana yang memiliki gaji di bawah rata-rata. Bisa dibilang, gaji minim yang diterima sangat tidak sebanding dengan perjuangan dan kesabarannya dalam mendidik para siswa.
Namun, berbeda dengan guru sekolah dasar asal Medan, Sumatera Utara, satu ini. Alih-alih menjalani profesinya dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati, ia justru memakan gaji buta dengan maksimal. Tak tanggung-tanggung, ia berhasil menerima gaji dan tunjangan selama tujuh tahun tanpa bekerja sama sekali.
Untuk bisa mendapatkan gaji tanpa bekerja, guru SD di Kelurahan Damai, Binjai, Medan, itu melakukan aksi yang sangat curang. Bagaimana tidak, ia melakukan penipuan dengan pura-pura meninggal alias memalsukan surat kematiannya.
Tak mengajar sejak 2011-2018
Guru yang diketahui bernama Demseria Simbolon itu tidak pernah masuk untuk mengajar sejak 2011. Itu berlangsung selama tujuh tahun sampai 2018. Namun, kasus tersebut akhirnya terbongkar.
Hal itu bermula ketika suami Demseria Simbolon mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian istrinya pada 2014. Padahal kenyataannya Demseria masih hidup.
Dana kematian dicairkan PT Taspen Medan
Lantaran diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian Damseria sebesar Rp 59.179.200 untuk penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu. Kemudian pada penerimaan kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.
Dari berkas-berkas yang digunakan itu kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya Demseria terbukti melakukan penipuan. Ia pun harus berususan dengan kasus hukum.
Rugikan negara lebih dari Rp 373 Juta
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting mengungkapkan, total gaji yang diterima terdakwa setelah memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500. Itu didapat hanya dengan ongkang-ongkang kaki di rumah tanpa menjalankan tugasnya sebagai guru selama tujuh tahun.
Sementara berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, total kerugian negara akibat ulah terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Nilai tersebut dengan rincian Rp 311.414.000 gaji yang didapat setelah dipotong pajak dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.
Majelis hakim tolak eksepsi terdakwa
Atas tindakan yang dilakukannya, Damserria dianggap telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun didakwa dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan tersebut. Hanya saja, majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.
0 Response to "Tak mengajar sejak 2011-2018 Guru SD Makan Gaji Buta Selama 7 Tahun"
Post a Comment