Usia Lima Tahun Boleh Masuk SD, Diatas 7 Tahun Tak Diakomodir

Informasiguru_Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SD/SMP dibuka tanggal 29 juni sampai 4 Juli. Pihak sekolah pun tengah menyiapkan seleksi PPDB Tahun Ajaran (TA) 2020/2021. 

Selain menggunakan standar zonasi, PPDB SD mensyaratkan usia calon siswa minimal 5 tahun. 

“Standar kelulusan siswa SD saat daftar, yakni menggunakan sistem zonasi dan usia, yakni minimal 5 tahun. Kurang dari umur yang diharuskan belum boleh masuk SD,” terangKabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dikmudora Kendari, Muchdar Alimin, S.Pd.,M.Pd., kemarin. 

Kata dia, standar ini menjadi salah satu patokan untuk menentukan kelulusan pendaftar. Bila usianya di atas tujuh tahun calon siswa tidak diakomodir. 

“Jika sekolah sudah mempunyai pendaftar yang melebih kuota yang disiapkan, maka untuk menilai calon siswa itu dilihat dari batasan umur, dari yang tertinggi umur 7 tahun sampai paling rendah umur 5 tahun,” terang Muchdar. 



Lanjutnya, terkait zonasi penerimaan siswa baru tingkat SD tidak dipetakan mengingat tingginya jumlah alumni SD. 

“Kita berikan kelonggaran untukzonasi. Mengingat, jumlah lulusan SD mencapai 124 sekolah yang terbagi menjadi 106 sekolah negeri dan 18 sekolah swasta,” tambahnya. 

Ia pun berharap, tahun ajaran baru semua siswa-siswi bisa mendapatkan sekolah yang diinginkan, dan tentunya harapan besar mereka tetap memiliki jiwa serta semangat yang tinggi untuk belajar, meskipun dengan kondisi seperti saat ini di tengah pandemi Covid-19. Pastinya ditahun ajaran baru siswa harus memiliki semangat yang baru pula untuk selalu belajar dan belajar untuk meraih prestasi kedepanya.


Sumber : KENDARIPOS.CO.ID

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Usia Lima Tahun Boleh Masuk SD, Diatas 7 Tahun Tak Diakomodir"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel