DPR: Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Segera Keluar
Ilustrasi |
BALEENDAH,-- Masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa pekan ke depan akan terselesaikan.
Selama ini, banyak pemerintah daerah yang belum bisa mencairkan gaji PPPK karena belum ada payung hukum atau petunjuk teknis SK pengangkatan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, mengatakan SK pengangkatan PPPK masih terbentur oleh belum adanya perpres yang mengatur masalah pengangkatan PPPK.
"Presiden belum menandatangani perpres pengangkatan PPPK karena masalah di daerah," tutur Dede di Baleendah, Minggu (26/7/2020).
Sebagian besar daerah di Indonesia masih belum mengajukan kebutuhan PPPK sehingga menghambat keluarnya payung hukum.
"Baru satu per tiga daerah yang mengajukan kebutuhan, dua pertiganya belum. Kan SK dikeluarkan itu tidak mungkin satu-satu, itu yang membuat SK PPPK belum keluar," ujarnya.
Namun, kata Dede, rapat terakhir dengan BKN beberapa waktu lalu, masalah tersebut telah rampung sehingga dalam waktu dekat perpes mengenai pengangkatan PPPK akan keluar.
"Satu atau dua pekan akan selesai. Perpres bisa keluar," katanya.
Dengan demikian, PPPK di daerah akan segera mendapatkan haknya yakni gaji dari pemerintah daerah masing-masing.
sumber : Ayobandung
0 Response to "DPR: Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Segera Keluar"
Post a Comment