Revisi UU ASN Belum Juga Dibahas? Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat

Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com


   


 JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis mengungkapkan, draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diubah.

Dia usul agar draf RUU Revisi UU ASN tidak mengakomodir seluruh honorer yang jumlahnya sangat banyak.

"Bagaimana pemerintah mau menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kalau melihat seluruh honorer baik honorer K2 maupun nonkategori masuk. Jumlahnya jadi jutaan. Makanya pemerintah sudah mundur sebelum maju," kata Sumarni dikutip dari JPNN.com, Senin (27/7).

Hal inilah yang membuat sebagian besar honorer K2 pesimistis revisi UU ASN akan jalan sehingga memutuskan memilih jalur PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Itu sebabnya Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK tidak hanya dinantikan honorer K2 yang lulus PPPK pada April 2019.

"Banyak kok honorer K2 yang menunggu Perpresnya. Karena memang peluang jadi PNS untuk usia 35 tahun ke atas makin kecil. Apalagi draft revisi UU ASN masih memasukkan honorer nonkategori, makin jauh harapan honorer K2," ucapnya.

Sumarni menilai, honorer K2 yang ikut tes PPPK 2019 lantaran posisinya kejepit.

Walaupun di dasar hati ingin menjadi PNS tetapi karena peluang makin kecil akhirnya mau ikut seleksi PPPK.

Kalau tetap bertahan menolak PPPK, lanjut Sumarni, usia makin bertambah tua sehingga makin kecil lagi kesempatan menjadi ASN.

Saat ini bila DPR benar-benar ingin menjadikan honorer K2 menjadi PNS, ubah dulu draft revisi UU ASN.

Revisi UU ASN harus fokus kepada honorer K2 yang jumlahnya sekira 380 ribu.

Jumlah honorer K2 yang masuk data base 439.569 orang.

Yang Sudah diangkat PNS pada 2018 sekitar 8 ribu dan lulus PPPK 2019 sekira 51 ribu. Sehingga yang tersisa sekitar 380 ribu orang.

"Kalau DPR benar-benar serius mau membantu honorer K2 maka harus fokus kepada honorer K2 karena kami sudah ada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan punya SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Kalau honorer nonkategori kan belum masuk data base dan proses mendata itu panjang," tandasnya. 

 

sumber : JPNN


0 Response to "Revisi UU ASN Belum Juga Dibahas? Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel