Memalukan! Kepala Sekolah Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar

Informasiguru_Mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah. 

"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie di Karawang, Rabu. 

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, LS diduga telah melakukan penyalahgunaan sejumlah dana bantuan sekolah. 

Di antaranya dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal senilai Rp 8 miliar sepanjang periode 2015 dan 2016. 



Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Januari 2020, dan Kejaksaan Negeri Karawang menemukan sejumlah bukti. 

Pihaknya, lanjut Rohayatie, juga tengah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, serta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana. 

Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengetahui kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran itu. 

"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," kata Rohayatie lagi.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karawang, Prasetyo Hutoyo menyampaikan tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang pada pertengahan 2015, dan berhenti menjabat kepala sekolah sekitar dua pekan lalu. 

"Dari fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka dalam kasus ini mengarah kepada saudara LS. Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini," kata dia. 



Sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Admin Staf Biasa Yang Menikmati Hidup Sambil Ngeblog

0 Response to "Memalukan! Kepala Sekolah Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel