Nekat KBM Tatap Muka, Begini Kronologi Sekolah Swasta yang 'Dibubarkan' Satpol PP

Informasiguru_Satpol PP Kota Bandung membubarkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Asy-Syifa Margahayu di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, pembubaran tersebut dilakukan pihak Satpol PP Bidang Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Rancasari, Rabu (22/7) pagi.    

"Betul, dibubarkannya sama Trantib (Bidang Ketentraman dan Ketertiban) Satpol PP Rancasari," kata Rasdian di Bandung, seperti dikutip dari Antara. 



Belum Ada Izin Belajar Tatap Muka di Kelas

Pembubaran dilakukan karena ada kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut. Padahal saat ini, masih belum berlaku kebijakan relaksasi di bidang pedidikan, khususnya kegiatan belajar secara langsung. 

Rasdian menambahkan, kegiatan apapun yang sifatnya berkerumun masih belum diperbolehkan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Termasuk kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, seperti yang dilakukan SD swasta tersebut.  


Tidak Ada Sanksi

Menurutnya, pembubaran tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota serta Peraturan Menteri Pendidikan. Mengingat risiko penyebaran masih cukup tinggi hingga saat ini. 

"Memang sanksinya tidak ada, paling kita hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan," jelasnya. 


Mendalami Motif Pelaksanaan

Sejauh ini pihak Satpol PP masih terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan di kawasan Rancasari, Kota Bandung. Tujuannya untuk mengetahui alasan pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah tersebut. 

Rasdian menyebut, yang terpenting adalah tetap membatasi aktivitas di luar walaupun masa AKB, begitu pula jaga jarak, mengenakan APD ketika berada di luar rumah.  


Sanksi Penyegelan

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau kepada masyarakat, terutama bidang pendidikan, Pemkot Bandung tak segan untuk melakukan penutupan atau pencabutan izin operasional. Ancaman ini berlaku untuk sekolah maupun lembaga yang kedapatan melanggar kebijakan di masa AKB. 

"Bisa disegel itu sama saya sendiri sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas, pokoknya apapun juga kita harus patuh terhadap Perwal," kata Yana. 


Sumber : Merdeka.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Admin Staf Biasa Yang Menikmati Hidup Sambil Ngeblog

0 Response to "Nekat KBM Tatap Muka, Begini Kronologi Sekolah Swasta yang 'Dibubarkan' Satpol PP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel