Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV

Pemerintah Pusat sudah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil. Bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, akan tetapi juga ada tunjangan untuk orangtua.

Besaran pensiunan ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk dari aturan tersebut, selain dari pada pensiun pokok, penerima pensiun diberikan untuk keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.Dilansir dari Kompas.com

Mengenai aturan atau cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandan diatur dengan Permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berikut besaran yang akan diterima masing-masing.

Besaran gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Besaran pensiunan pokok janda/duda Pegawai Negeri Sipil

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang Meninggal

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Sumber: kompas.com

0 Response to "Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel