Pesan Untuk Sekolah! Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik Baru

Tahun ajaran baru bagi lembaga pendidikan atau sekolah direncanakan bakal dimulai pada Senin 13 Juli 2020 besok. Akan tetapi, bukan berarti metode pembelajarannya tatap muka.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan pendidikan di masa Covid-19. Tak hanya bagi siswa sekolah, tetapi juga ada kebijakan mengenai tahun akademik baru bagi mahasiswa.

Dari akun resmi Instagram Sahabat Keluarga Kemendikbud,(10/7), atas panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam prinsipnya, kebijakan pendidikan di masa Covid-19 tetap memperhatikan beberapa hal. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan belajar mengajar.

Tahun ajaran 2020/2021 Untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah dimulai 13 Juli 2020. Akan tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan untuk tahun akademik baru atau 2020/2021, akan dimulai pada Agustus 2020.

Jenjang sekolah, Pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP) tergantung zona wilayah.

1. Jika suatu daerah atau kabupaten/kota masuk zona merah, oranye dan kuning, maka dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Untuk metode pembelajarannya masih menggunakan metode daring atau Belajar dari Rumah. Data dari data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah (dalam 429 kabupaten/kota).

2. Jika suatu daerah masuk zona hijau, maka diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap. Tentu ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. terdapat 6 persen peserta didik di zona hijau (dalam 85 kabupaten/kota).

Sedangkan, Jenjang kampus Pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi (PT), untuk seluruh pembelajaran di perguruan tinggi wajib dilaksanakan secara daring.

Jika mata kuliah tidak memungkinkan dilakukan secara daring, maka diundur ke akhir semester. Perguruan tinggi hanya boleh mengizinkan aktivitas di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari direktorat jenderal terkait. Dilansir dari akun resmi Instagram Sahabat Keluarga Kemendikbud.

Terkait hal tersebut khusus untuk aktivitas yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, misalnya: Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi. Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, kegiatan akademik/vokasi serupa dan Proses pengambilan keputusan.

Untuk proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka dengan ketentuan: Apakah kabupaten/kota dalam zona hijau, Pemerintah setempat memberi izin, Apakah sudah memenuhi daftar kesiapan, Apakah orang tua sudah setuju.

Sumber: Kompas.com

0 Response to "Pesan Untuk Sekolah! Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik Baru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel