Titi Honorer K2 Minta DPR Akomodir Tenaga Teknis di RUU ASN


   

Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih mendesak Revisi UU ASN mengakomodir tenaga teknis untuk diangkat menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com


JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih meminta anggota DPR RI mengakomodir tenaga teknis dalam revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara).

Tenaga teknis hanya diakomodir terakhir pada seleksi CPNS 2013. Setelah itu tidak diperhatikan lagi.

"Tenaga teknis lainnya tidak diakomodir lagi dalam enam tahun ini. Seleksi CPNS 2018 dan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Februari 2019, hanya merekrut tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh," ungkap Titi kepada JPNN.com, Sabtu (18/7).

Dia berharap masuknya RUU ASN dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020, bisa segera dibahas dan bukan hanya wacana pemberi harapan palsu (PHP).

Sudah terlalu sering honorer K2 di-PHP sehingga sangat sulit untuk percaya janji pemerintah dan DPR.

"Syukurlah kalau revisi UU ASN benar-benar mau dibahas dan bukan PHP belaka. Karena kalau ingat perjuangan teman-teman honorer K2 saya jadi semakin sedih," ucapnya.

Yang makin membuat Titi terpuruk, saat melihat kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada tenaga teknis lainnya. Padahal honorer K2 ada di semua instansi.

"Saya benar-benar galau dengan nasib tenaga teknis lainnya. Saya tidak tahu lagi harus bersuara lantang seperti apa. Yang saya minta adalah regulasi buat honorer K2 seluruhnya. Bukan dikotak-kotakan begini. Selalu alasan pemerintah tidak ada formasi dan tidak ada anggaran," keluhnya.

Titi menambahkan, dia berharap dibuatkan regulasi khusus honorer K2 seperti pada 2012,yakni PP 56 Tahun 2012.

Di mana dalam PP itu honorer K2 jabatan fungsional maupun teknis lainnya diberikan kesempatan ikut tes CPNS 2013. 

sumber : jpnn


0 Response to "Titi Honorer K2 Minta DPR Akomodir Tenaga Teknis di RUU ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel