BKN: Peserta CPNS Positif Covid-19 Tetap Ikut Ujian SKB
JAKARTA - Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyatakan, peserta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) positif terkena virus corona (Covid-19) masih diberikan kesempatan mengikuti ujian pelaksanaan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
"Misalkan yang bersangkutan masih positif covid dan telah melakukan swab test misalnya, dia diberikan kesempatan mengikuti ujian pada H plus satunya (H+1)," katanya dalam media briefing virtual, Rabu (5/8/2020).
Suharmen menegaskan, peserta CPNS yang mengikuti tes SKB juga tidak diwajibkan membawa surat rapid test maupun tes usap (swab test).
Namun, apabila ada instansi yang mewajibkan peserta CPNS membawa surat hasil tes covid, juga tidak dilarang.
"Tidak ada kewajiban membawa rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta yang ikut ujian SKB membawa rapid test, itu boleh saja," katanya.
Dia kembali menekankan, CPNS yang akhirnya dinyatakan positif covid-19, tetap tidak akan dihentikan statusnya untuk mengikuti tes SKB.
Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Di dalam SE kita, orang yang reaktif hasil rapid test-nya itu tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan karena Covid-19, ini poin pentingnya. Kenapa? Karena Covid-19 ini bukan keinginan dia untuk kena," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihak penyelenggara tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 ini akan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan agar mengizinkan peserta yang positif covid-19 mengikuti ujian tersebut dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Metode ini telah diimplementasikan ketika menghelat tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) untuk perekrutan sekolah kedinasan.
"Kita tidak serta merta menggugurkan seperti yang ada di teman-teman UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Tetapi, pada akhirnya kita akan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan. Rekomendasi Dinas Kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara," jelasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring (online).(kompas)
0 Response to "BKN: Peserta CPNS Positif Covid-19 Tetap Ikut Ujian SKB"
Post a Comment