Kades, Bendahara dan PPPK Ditetapkan Tersangka Proyek Infrastruktur

 


BARRU -- Kejaksaan Negeri Barru menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyimpangan anggaran dana desa proyek embun-embun di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja.


Kasipidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, membenarkan penetapan tiga orang tersangka terkait proyek infrastruktur desa Lompo Tengah itu. Proyek itu dianggarkan dua tahun 2018 dan 2019. Total anggarannya Rp600 juta.

Ketiga tersangka masing-masing, oknum kepala desa, Hb, bendahara desa, IM, dan PPK proyek, IM. Ada dugaan penyimpangan proyek dalam pelaksanaan lapangan.

"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka terkait dana desa ini,"ujarnya.

sumber : fajar

0 Response to "Kades, Bendahara dan PPPK Ditetapkan Tersangka Proyek Infrastruktur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel