KPAI Usulkan Sistem Zonasi Diterapkan untuk Guru




Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut jalur zonasi sebaiknya tidak hanya diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Keberadaan guru juga perlu diatur menggunakan zonasi.

Retno mengatakan aturan zonasi untuk guru bisa diterapkan menghadapi pandemi virus korona (covid-19). Jarak sekolah dengan rumah guru maupun siswa diharapkan tidak jauh.

"Zonasi tenaga pendidik harus dilakukan, agar gurunya, sekarang ada guru sekolahnya zona hijau, rumahnya zona merah, kan enggak bisa (tatap muka) juga," kata Retno dalam konferensi video, Rabu, 5 Agustus 2020.

Keberadaan guru yang satu zona dengan sekolah dinilai dapat menurunkan risiko penularan covid-19. Guru tidak perlu bermigrasi terlalu jauh, apalagi sampai keluar dari domisili.

"Sekarang masih banyak guru yang rumahnya jauh dari sekolah. Kalau sistem zonasi guru dilakukan, ini akan sangat positif," sambung dia.

Namun, kata Retno, hal harus dibarengi dengan pembangunan sekolah negeri agar efisiensi zonasi dapat terlaksana.

"Selama kondisi sekolah tidak ditambah, penyakit tahunan PPDB akan terus terjadi, orang akan protes, kecurangan akan terjadi jika kita tidak selesaikan secara kuantitas sarana dan prasarana," ujarnya. 

Dia menegaskan, pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar pemerataan pendidikan dapat tercapai. Hal ini demi menciptakan keadilan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

"Zonasi ini adalah dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses, selain mendekatkan lingkungan sekolah dan peserta didik, sistem ini dapat menghapus paradigma unggulan yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan pelayanan pendidikan," ungkap dia.

sumber : medcom

0 Response to "KPAI Usulkan Sistem Zonasi Diterapkan untuk Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel