Pelamar CPNS Guru Bakal Aman di SKB Kalau Punya Sertifikat Pendidik
Informasiguru_Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang memiliki sertifikasi pendidik bakal aman posisinya. Pasalnya pelamar tersebut akan mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ketentuan ini di dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
“Jadi di aturan PermenPANRB 23/2019 disebutkan bahwa kalau memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB. Nilainya maksimalnya 100,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
“Nah kalau setelah diintegrasikan masuk nilai tertinggi di formasi itu ya lolos. Misal dia nilai tertinggi dari satu formasi guru yang tersedia jadinya hanya dia yang lolos,” katanya.
Paryono mengatakan pemilik sertifikasi pendidik ini bisa dikatakan aman posisinya saat SKB. Selama sertifikasi pendidiknya linier dengan bidang yang dilamar. Dia pun tidak mengelak jika para lulusan baru akan kalah bersaing dengan pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik.
“Jadi kalau orang sudah mendapatkan sertifikasi kan kompetensinya sudah diakui. Jadi otomatis sebagai pendidik sudah tersertifikasi. Sisi kemampuan bidangnya dia sudah ada sertifikatnya tidak diragukan lagi,” katanya.
Lebih lanjut dia memastikan sertifikasi pendidik yang diunggah saat melamar seleksi CPNS akan dilakukan pengecekan. Hal ini untuk memastikan keasliannya.
“Iya ada pengecekan. Jangan sampai ada yang palsu. Kalau palsu jelas ga bisa lolos,” ucapnya.
Sumber : iNews.id
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Pelamar CPNS Guru Bakal Aman di SKB Kalau Punya Sertifikat Pendidik"
Post a Comment