Kado Indah di HUT RI Ke-75, Gaji Tiga Belas untuk PNS, TNI dan Polri Cair Pekan Depan

Informasiguru_Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, itu sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Diharapkan PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bias dilakukan pada pekan depan. "Insya Allah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).


Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.



Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Rencananya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan dilakukan pada pekan depan.

Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak. Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III ke bawah. Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13. Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada beberapa waktu lalu. 

Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun  
  

Sumber : Bizlaw

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Admin Staf Biasa Yang Menikmati Hidup Sambil Ngeblog

0 Response to "Kado Indah di HUT RI Ke-75, Gaji Tiga Belas untuk PNS, TNI dan Polri Cair Pekan Depan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel