Presiden Jokowi Akan Bagikan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Selama 6 Bulan
Ruangguru.my.id_Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal memberikan alokasi santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.
Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.
Rencana tersebut terungkap dan tengah difinalisasi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata.
"Insya Allah, tunggu tanggal mainnya ya," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Selasa 4 Agustus 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa wacana tersebut masih dikaji oleh internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan wacana tersebut dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat ditengah pandemi.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus.
Yustinus menyampaikan bahwa nominal dan jangka waktu pemberian bantuan masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah saat ini juga tengah mendata berapa banyak pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut."Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujarnya.
Mengetahui wacana tersebut, masyarakat pun sangat antusias. Banyak yang berharap wacana tersebut benar-benar terealisasi. Berikut komentar netizen dirangkum dari Babe:
"Ahh, benaran tuh," tulis Jimny*** di kolom komentar.
"Semoga bukan prank," tulis Susi***
Seperti diketahui, empat bidang PEN sebagai dampak pandemi covid-19 mulai menyerap anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp 695,20 triliun.
Anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp87,5 triliun yang sesuai dengan Perpres 72/2020 telah dibuatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp44,8 triliun.
Dari anggaran yang masuk ke dalam DIPA, telah terealisasi sebesar Rp6,8 triliun atau 7,8 persen terhadap pagu dalam Perpres 72/2020 dan 15,2 persen terhadap DIPA. Di pos perlindungan sosial, pagu yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yakni sebesar Rp203,9 triliun dan telah dibuatkan DIPA sebesar Rp165,3 triliun.
Sementara dari anggaran yang telah masuk ke dalam DIPA, Rp80,14 triliun telah disalurkan atau sekitar 39,31 persen terhadap pagu dan 48,4 persen terhadap DIPA. Kemudian dukungan UMKM yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp123,7 trilun dan telah dibuatkan DIPA senilai Rp40,3 triliun.
Dana yang telah tereksekusi dari DIPA tersebut ialah sebesar Rp31,06 triliun atau 25,3 persen terhadap pagu dan 77 persen terhadap DIPA.
Selanjutnya, insentif dunia usaha yang ditetapkan dalam pagu Perpres 72/2020 sebesar Rp120,6 triliun telah dibuatkan DIPA senilai Rp54,95 triliun. Dari besaran DIPA tersebut, Rp16,49 triliun di antaranya telah terealisasi atau sekitar 13,67 persen terhadap pagu dan 30 persen terhadap DIPA.
Sedangkan pada pos sektoral dan pemda yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp106,1 triliun, Rp33,38 triliun di antaranya telah dimasukkan ke dalam DIPA. Dari besaran anggaran DIPA tersebut telah terealisasi sebesar Rp7,27 triliun atau 6,6 persen terhadap pagu dan 20,9 persen terhadap DIPA.
Sementara untuk dukungan koorporasi sebesar Rp53,57 triliun terimplementasikan dalam bentuk pinjaman dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.
Sumber : rakyat.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Response to "Presiden Jokowi Akan Bagikan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Selama 6 Bulan"
Post a Comment