Tanpa Paksaan, Mendikbud Sebut Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Diperbolehkan
Ruangguru.my.id_Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut berdasarkan revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2020/2021.
"Kami akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring.
Ia mengatakan, sebanyak 43 persen peserta didik di Tanah Air mayoritas berada di daerah di zona hijau dan kuning.
Apalagi, kata dia, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19 ini menimbulkan dua dampak yang serius, yakni ancaman putus sekolah dan risiko lost generation.
Meskipun sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, kata dia, akan tetapi hal tersebut tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) terkait, kepala sekolah, bahkan orangtua murid.
"Zona kuning dan hijau diperbolehkan, tapi walau diperbolehkan kalau pemda dan kepala dinas merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.
"Kalaupun pemdanya menentukan siap belajar tatap muka, maka masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut belum siap pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Bahkan, katanya, walau sekolah sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka pun tetapi orangtua murid tidak memperkenankan anaknya karena masih merasa tidak nyaman, diperbolehkan.
"Walau boleh, tapi bukan berarti harus. Kita masih mementingkan otonomi prerogratif setiap kepala daerah, kepala sekolah, dan orangtua," kata dia.
Nadiem juga memastikan bahwa bagi daerah yang masih berstatus zona merah dan oranye masih tetap dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Para siswa yang berada di daerah zona tersebut, kata dia, masih harus tetap melanjutkan belajar dari rumah.
"Tapi zona kuning dan hijau diperbolehkan, bukan dimandatkan, atau dipaksakan tapi diperbolehkan kalau berkenan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan," kata dia.
0 Response to "Tanpa Paksaan, Mendikbud Sebut Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Diperbolehkan"
Post a Comment