Peraturan Untuk Mengakomodir GB DKI Menjadi PNS Telah Diterbitkan
Salam Pendidikan,
Education Development Community (EDC) mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga harapan dan keinginan seluruh GB DKI menjadi PNS dapat segera terwujud.
Jumat Sore 25 Juli 2014, Direktur Eksekutif EDC bertemu dengan Kepala BKD DKI ; Wacana SKB Tiga Menteri TIDAK JADI, penggantinya Peraturan Menteri Bersama, demikian dikatakan Pak Made, Saya sudah bertemu dengan Menpan demikian lanjutnya.
Informasi yang disampaikan Pak Made tersebut ternyata BENAR. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah. Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga banyak yang tidak punya jam mengajar. “Yang mendesak sekarang banyak guru PNS yang idle,” katanya.
Mendikbud menambahkan, permen bersama ini memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru. “Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak terbatas,” katanya.
Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Demikian disampaikan, mudah-mudahan berita baik ini menjadi HADIAH Idul Fitri dan juga merupakan HADIAH dari Presiden Terpilih untuk seluruh GB DKI. Saat ini Kementerian/Pemerintah sedang menyusun JUKNIS tentang Mekanisme dan Proses Pengangkatan Guru PNS di sekolah swasta, mudah-mudahan September 2014 GB DKI sudah dapat diproses menjadi CPNS.
0 Response to "Peraturan Untuk Mengakomodir GB DKI Menjadi PNS Telah Diterbitkan"
Post a Comment