HP3 Pamulihan Gelar Layanan Akta Kelahiran untuk Anak
HP3 Pamulihan Gelar Layanan Akta Kelahiran untuk Anak |
Ketua HP3 Desa Pamulihan Warto Nur Alam, menuturkan rencana ini sebenarnya sudah disiapkan sedemikian rupa, melalui sosialisasi di masyarakat, sekolah dan kelompok ibu-ibu yang ada di masyarakat. Persiapan yang dilakukan selama 7 hari, dan kami baru pertama kali melaksanakan kegiatan ini.
" Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena manfaat akta kelahiran bagi anak adalah sebagai Identitas Anak, untuk Keperluan Sekolah, Persyaratan Pembuatan Paspor, untuk Mengurus hak ahli waris, mengurus Asuransi, mengurus Tunjangan Keluarga, untuk Melaksanakan Ibadah Haji, " pungkasnya.
Pelaksanaan layanan akta kelahiran ini pihaknya menyesuaikan dengan prosedur yang ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes, jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu maksimal 15 hari.
Salah satu warga yang mengajukan Euis Istiningrum, menyambut baik upaya yang dilakukan HP3 dalam rangka mendekatkan pelayanan masyarakat, terutama dalam memperoleh akta kelahiran.
" Saran buat panitia, agar dalam layanan seperti ini di desa sebaiknya jangan sehari saja tapi minimal 2 hari, " ungkapnya. ( Bahrul ulum)
0 Response to "HP3 Pamulihan Gelar Layanan Akta Kelahiran untuk Anak "
Post a Comment