Penting, Seluruh Guru Wajib Tahu !! Inilah Kegiatan Guru Yang Dapat Dihitung Sebagai Kewajiban 24 Jam Mengajar

Selamat P Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman agar kegiatan guru yang lain, seperti kursus, pelatihan, dan ekstrakurikuler bisa dihitung menjadi tambahan waktu mengajar.
Gambar Ilustrasi
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena kewajiban 24 jam mengajar membuat guru berlomba mengajar di berbagai sekolah. Tunjangan profesi yang didapat pun hanya dijadikan materi dan bukan panggilan jiwa. 

Kemendikbud bukan dalam posisi ingin menghapus. Dia menegaskan kewajiban 24 jam mengajar akan tetap. Namun kalau guru tidak mencukupi 24 jam maka perlu ada pengganti penugasan lain yang tidak harus berupa mengajar mata pelajaran serupa lain di sekolah. ”Jadi, artinya kursus, pelatihan, atau ekstrakurikuler itu bisa untuk mencukupi kekurangan jam mengajar. Tetapi nanti itu akan kita buat pedomannya dulu,” katanya.

 Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rasyidi sangat mengapresiasi rencana Mendikbud yang mengkaji perubahan 24

Ini sejalan dengan beberapa permasalahan guru yang mereka sampaikan saat bertemu dengan Mendikbud di kantornya di Jakarta lalu. ”Selain masalah TPG (tunjangan profesi guru) dan guru honorer, kami menyampaikan soal kewajiban 24 jam mengajar itu sangat membelenggu guru,” katanya. 

Menurut dia, jika ada pengkajian untuk mengurangi 24 jam mengajar maka guru akan lebih fokus pada perkembangan individu siswanya. Pasalnya, untuk memenuhi target 24 jam guru tidak hanya mengajar di dalam kelas, tetapi mengurusi beberapa rombongan belajar, memberesi urusan administrasi, memutakhirkan data pokok pendidikan, dan urusan lainnya. 

Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam Pendidikan Indonesia .

0 Response to "Penting, Seluruh Guru Wajib Tahu !! Inilah Kegiatan Guru Yang Dapat Dihitung Sebagai Kewajiban 24 Jam Mengajar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel