MAKALAH KONSTITUSI

KONSTITUSI

LAPORAN
Disusununtukmemenuhitugasmatakuliahpendidikankewarganegaraan





DISUSUN OLEH
1.      ETI SARAMITA
2.      MUSTIKA WARDANI
3.      RAHMANILA AULIA ILAHI
4.      RETNO TRISDIYANTI
5.      TRI RIZKY SEPTIANA
6.      YULI AYU KARTIKA



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI

2016 

KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan laporan ini.
Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan judul “Konstitusi”. Dalam pembuatan laporan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberi dukungan kepada penulis.
Penulis menyadari dalam penulisan laporan ini terdapat banyak kekurangan.namun penulis sudah berusaha dengan sebaik mungkin dalam penyelesaian laporan ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan laporan ini.
Dengan selesainya laporan ini, penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
1.1  LatarBelakang  ............................................................................................................. 1
1.2  RumusanMasalah.......................................................................................................... 2
1.3  Tujuan   ......................................................................................................................... 2
1.4  TopikWawancara  ........................................................................................................ 2
1.5  WaktudanTempatKegiatan........................................................................................... 2
1.6  LaporanHasilWawancara  2..........................................................................................
1.6.1Narasumber........................................................................................................... 2
1.6.2 Pewawancara....................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................. 4
2.1 HasilWawancara.......................................................................................................... 4
BAB III PENUTUP....................................................................................................................... 9
............. 3.1Kesimpulan................................................................................................................... 9
              3.1 Saran............................................................................................................................ 9
LAMPIRAN...................................................................................................................................    10


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi.Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut.Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita itu. Sesungguhnya bila seluruh warga negara Republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan di dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara R.I dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut.
      Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.






1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu konstitusi?
2.      Apakah konstitusi itu sudah berjalan dengan baik?
3.      Apa harapan masyarakat kedepan tentang konstitusi?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan konstitusi.
2.      Untuk mengetahui apakah konstitusi yang ada sudah berjalan dengan baik atau belum.
3.      Untuk mengetahui harapan masyarakat kedepannya mengenai konstitusi yang ada di Indonesia.
1.4  Topik Wawancara
Konstitusi.
1.5  Waktu dan Tempat Kegiatan
Wawancara ini dilaksanakan pada
      Hari                 : Selasa,
      Tanggal           : 11 Oktober 2016,
      Waktu             : 15.00- selesai,
      Tempat            : - Perumahan Arza Mendalo Asri,
-Puri Masurai 1.
1.6 Laporan Hasil Wawancara        
1.6.1 Narasumber:
               1. Sarono (ketua RT 06)        
               2. Yudha (mahasiswa UNJA prodi pertambangan)
               3. Desi Farina ( tokoh masyarakat)
               4. Reki Firmansyah (mahasiswa teknik industry STITEKNAS)
               5. Puti (mahasiswa FKIP prodi Bahasa Inggris)
               6. Iwan ( Tokoh Masyarakat)
               7. Yuriska Febiona Fauza (mahasiswa UNJA prodi PKN)
               8. Suci Lestari (mahasiswa UNJA prodi PG- PAUD)
               9. Lambun  (Tokoh Masyarakat)
               10. Sri laila (mahasiswa UNJA prodi Bahasa dan Sastra Indonesia)
               11. Lili ( Wakil Ketua RT)
1.6.2        Pewawancara :
1.Eti Saramita (A1F116029)
2.Mustika Wardani (A1F116019)
3.Rahmanila Aulia Ilahi (A1F116034)
4.Retno Trisdiyanti (A1F116031)
5.Tri Rizky Septiana (A1F116030)
6.Yuli Ayu Kartika (A1F116008)


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Hasil wawancara
a.      Bapak Sarono( Ketua RT 06)
      Pewawancara: “Assalamualaikum, maaf Pak mengganggu waktunya sebentar. Kami mahasiswi UNJA ingin melakukan wawancara dengan Bapak mengenai konstitusi yang ada di Indonesia ini.Sebelumnya dengan Bapak siapa?”
      Narasumber: “Sarono”.
       Pewawancara: “Menurut Bapak, apa itu konstitusi?”
       Narausmber: “Konstitusi merupakan suatu perundang-undangan yang mengatur tentang suatu negara.”
       Pewawancara: “Apakah konstitusi yang ada di Indonesia sudah berjalan dengan lancar?”
       Narasumber: “Sudah termasuk lancar.”
       Pewawancara: “Apa harapan kedepan tentang negara ini? Apakah konstitusi perlu diubah?”
      Narasumber: “konstitusinya sudah bagus, namun orang yang menjalankannya yang masih ada suatu kekurangan. Kekurangannya masih ada persekian persen, karena kita berada di dalam masyarakat majemuk, ada yang masih melanggar undang-undang dan ada juga yang sudah menaatinya.”
b.   Yudha
Pewawancara: “Assalmualaikum, maaf Kak mengganggu waktunya sebentar.
Kami mahasiswa UNJA ingin mewawancarai Kakak tentang konstitusi yang ada di Indonesia ini.Dengan Kakak siapa?”
Narasumber :“Yudha.”
Pewawancara :“Menurut Anda apa itu konstitusi?”
Narasumber :“Peraturan perundang-undangan yang ditulis dan dibukukan,
                          dan mengatur berbagai macam regulasi untuk kebaikan bersama.”
Pewawancara : “Bagaimana konstitusi yang dijalankan sekarang”.
Narasumber :“Harus diperbaiki unsur-unsurnya terutama pola laku
dan moral masyarakat.”
c.       Desi
Pewawancara :“Assalamualaikum, maafbu mengganggu waktunya sebentar, kami mau mewawancarai ibu sekilas entang konstitusi di di Indonesia. Dengan ibu siapa?”
Narasumber : “Desi.”
Pewawancara : “Apa itu konstitusi?”
Narasumber : “Hukum dasar Negara.”
Pewawancara : “Apakah konstitusi sudah berjalan dengan lancar?”
Narasumber : “Belum.”
Pewawancara : “Kenapa Anda mengatakan belum?”
Narasumber : “Karena adanya kesenjangan antara si kaya dan si miskin.”
Pewawancara : “Bagaimana pelaksanaan konstitusi di Indonesia?”
Narasumber : “Sudah cukup bagus hanya pelaksanaannya yang  masih kurang.”
Pewawancara : “Apa harapan untuk konstitusi kedepannya?”
Narasumber : “Supaya konstitusi dijalankan dengan adil, lebih baik, dan dapat dijalankan sesuai ketentuannya.”

d.      Reki
                          Pewawancara : “assalamualaikum, maaf kak mengganggu waktunya sebentar,
                           kami mahasiswa dari UNJA ada tugas wawancara tentang konstitusi. Dengan Kakak siapa?”
Narasumber : “Reki”
Pewawancara :“Apa itu konstitusi?”
Narasumber :“Sebuah UUD yang mengatur tentang politik.”
Pewawancara : ”Menurut Anda, apakah konstitusi sudah diterapkan dengan baik atau belum?“
Narasumber :“Belum, karena konstitusi di Indonesia itu sistem yang banyak dilanggar.”
Pewawancara : “Apakah konstitusi yang sudah ada harus dirubah?”
Narasumbe : “Tidak. Hanya perlu direformasi mental.”
Pewawancara : “Harapan dan saran untuk konstitusi di Indonesia?”
Narasumber : “Perbaiki moral pemimpin dan akhlak masing-masing pribadi.”
e.       Puti
Pewawancara :“Apa pengertian konstitusi?”
Narasumber :“Sebuah landasan yang mengatur seluruh perilaku dalam masyarakat.”
Pewawancara :“Menurut Anda, apakah konstitusi yang sudah ada sudah dijalankan dengan lancar?”
Narasumber : “Konstitusi belum berjalan dengan lancar karena masih banyak pelanggaran yang terjadi, contohnya politisi dan pejabat- pejabat negara masih menyalahgunakan wewenang mereka, dan didalam masyarakat masih banyak terjadi criminal.”
Pewawancara : “Apakah konstitusi perlu diubah?”
Narasumber :“Konstitusi tidak perlu diubah karena sudah terlalu sering terjadi Amandemen, yang perlu diperbaiki adalah manusianya.”
f.       Iwan
Pewawancara: “Maaf pak mengganggu waktunya sebentar. Kami mahasiswa PG-PAUD UNJA, kami ada tugas wawancara tentang masalah kostitusi.Sebelumnya dengan bapak siapa?”
Narasumber : “Iwan.”
Pewawancara : “ Apa yang Anda ketahui tentang konstitusi?”
Narasumber : “Landasan dasar hukum yang berbentuk UUD yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pewawancara :“Apakah konstitusi yang ada di Indonesia sudah berjalan?”
Narasumber : “Sudah, namun dalam pelaksanaannya belum ada keadilan hukum yang seimbang. Ada perbedaan pandangan hukum antara masyarakat lapisan bawah dan lapisan atas.”
Pewawancara : “Harapan kedepan untuk konstitusi di Indonesia?”
Narasumber : “Harapan saya , agar supaya hukum di Indonesia ini diterapkan denganseadil-adilnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan menempatkan hukum dengan sebaik-baiknya.”
g.      Suci
Pewawancara :“Maaf Kak mengganggu waktunya. Saya dari UNJA ingin mewawancarai Kakak sekilas tentang konstitusi.Dengan Kakak siapa?”
Narasumber : “Suci.”
Pewawancara : “ menurut Anda apa itu konstitusi?”
Narasumber : “Konstitusi adalah hukum atau peraturan yang ada dalam suatu negara.
Pewawancara : “Menurut Anda, apakah konstitusi yang ada sudah dijalankan dengan benar?”
Narasumber :“Konstitusi sudah benar tapi pelaksanaannya yang masih salah, karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan rakyatnya.”
h.      Yuriska
Pewawancara : “Maaf Kak mengganggu waktunya, dengan  Kakak siapa?”
Narasumber : “Yuriska.”
Pewawancara : “Menurut Anda, apa pengertian dari konstitusi?”
Narasumber : “Hukum dasar Negara.”
Pewawancara : “Menurut Anda, apakah konstitusi sudah berjalan dengan benar?”
Narasumber : “Konstitusi di Indonesia sudah berjalan dengan benar, namun dari dulu sampai sekarang pemerintah belum melaksanakan konstitusi dengan benar, masih banyak yang menyimpang dan melanggar. Seperti khasus  hukum bisa dibeli dengan uang dan hukum masih lemah dihadapan kekuasaan. Tidak seperti di negara- negara maju yang hukumnya sudah ditegakkan dengan benar.”
i.        Lambun
Pewawancara : “Maaf mengganggu sebentar. Dengan siapa?”
Narasumber : “Lambun.”
Pewawancara : “Menurut Anda apa yang dimaksud dengan konstitsi itu?”
Narasumber :“Konstitusi adalah naskah atau peraturan- peraturan yang mengatur dan mengikat penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara.”
  Pewawancara : “Apakah pelaksanaan konstitusi di Indonesia sudah berjalan dengan lancar?”
   Narasumber :“Konstitusi sudah berjalan namun sebagian kecil tidak berjalan karena ketidaktahuan masyarakat awam akan pentingnya sebuah konstitusi.”
   Pewawancara : “Apa harapan Anda kedepan untuk konstitusi di Indonesia ini?”
Narasumber :“Kostitusi yang ada di Indonesia bisa disosialisasikan di desa- desa terpencil agar mayarakat awam mengetahui seperti apa sebernarnya konstitusi yang ada di Indonesia.”
j.        Sri
Pewawancara : “Dengan Kakak siapa?”
Narasumber : “Sri.”
Pewawancara: “ apa yang Anda ketahui tentang konstitusi?”
Narasumber :“Hukum dasar yang diperlukan untuk suatu Negara.”
Pewawancara : “Kenapa kostitusi yang ada di Indonesia harus
                          diterapkan dengan benar?”
Narasumber :“Supaya tidak adanya penyalahgunaan kekuasan disuatu Negara.”
Pewawancara : “Apakah konstitusi yang ada di Indonesia sudah berjalan dengan lancar?”
Narasumber :“Konstitusi belum berjalan dengan sempurna karena
                          masyarakat masih melanggar hukum- hukum yang ada.”
k.      Lili
Pewawancara : “Assalamualaikum, maaf  Pak mengganggu waktunya.
Dengan bapak siapa?”
Narasumber : “ Lili.”
Pewawancara : “ menurut Bapak apa itu konstitusi?”
Narasumber : “Suatu peraturan yang berlaku yang sudah diatur oleh pemerintah.”
Pewawancara : “ Menurut Bapak, apakah konstitusi sudah berjalan dengan lancar?”
Narasumber : “Sebagian sudah dijalankan sesuai dengan yang sudah diatur. Namun dalam pelaksanaannya perlu ditegaskan lagi.”
Pewawancara : “Apa harapan Bapak ke depannya untuk konstitusi di Indonesia ini?”
Narasumber : “Peraturan yang sudah dibuat bisa dijalankan sesuai dengan yang sudah ditentukan.”





BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Dari hasil wawancara yang telah kami lakukan, kami mendapat kesimpulan bahwa Konstitusi adalah hukum yang mengatur aktivitas yang terjadi di dalam suatu negara.Konstitusi yang ada di negara kita belum berjalan dengan lancar karena masih banyaknya pelanggaran- pelanggaran yang terjadi baik dikalangan pejabat negara maupun dikalangan masyarakat.Konstitusinya sudah baik dan tidak perlu diubah, hanya saja dalam pelaksanaanya belum berjalan dengan lancar.Jadi, yang perlu diubah adalah pribadi kita masing- masing dalam melaksanakan konstitusi tersebut.
3.2  Saran
Laporan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pemerintah agar konstitusi di negara kita ini lebih ditekankan lagi dalam pelaksanaannya. Dan kepada masyarakat, kami himbau untuk menaati peraturan- peraturan yang telah dibuat dan disepakati, begitu juga dengan pejabat- pejabat negara, jalankanlah tugasnya dengan baik, dan jangan menyalahgunakan wewenangnya agar negara kita ini bisa menjadi negara yang aman dan damai dengan mematuhi perundang- undangan yang telah dibuat dan disepakati. Untuk itu, agar supaya tujuan dan harapan kita akan konstitusi yang ada di Indonesia ini terwujud, diperlukan kerja sama dan kesadaran kita semua akan pentingnya menjaga dan menjalankan sebuah konstitusi itu sendiri.








0 Response to "MAKALAH KONSTITUSI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel