Pentingnya Etika Profesi


Kata etik (atau etika) berasal  dari kata ethos(bahasa Yunani)  yang berarti  karakter,  watak kesusilaan atau adat.  Sebagai  suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki  oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut  Martin  (1993),  etika  didefinisikan  sebagai  the  discpline  which  can  act  as  the performance  index  or  reference  for  our  control  system”.  Dengan  demikian,  etika  akan memberikan semacam batasan maupun standar  yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia,  etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat  berdasarkan prinsip-prinsip moral  yang ada dan pada saat yang  dibutuhkan  akan  bisa  difungsikan  sebagai  alat  untuk  menghakimi  segala  macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.  Dengan demikian etika adalah refleksi  dari  apa yang disebut dengan “self  control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,  karena  kelompok  profesional  merupakan  kelompok  yang  berkeahlian  dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya  dapat  dikontrol  dan dinilai  dari  dalam oleh rekan sejawat,  sesama  profesi  sendiri. Kehadiran  organisasi  profesi  dengan  perangkat  built-in  mechanism  berupa  kode  etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat  dari  segala  bentuk  penyimpangan  maupun  penyalah gunaan  kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh  karena  itu  dapatlah  disimpulkan  bahwa  sebuah  profesi  hanya  dapat  memperoleh kepercayaan  dari  masyarakat,  bilamana  dalam  diri  para  elit  profesional  tersebut  ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi  kepada masyarakat  yang memerlukannya.  Tanpa etika profesi,  apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai  dengan nilai-nilai  idealisme  dan  ujung-ujungnya  akan  berakhir  dengan  tidak-adanya  lagi  respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

PENGERTIAN ETIKA
Dalam  pergaulan  hidup  bermasyarakat,  bernegara  hingga  pergaulan  hidup  tingkatinternasional  di  perlukan  suatu  system yang  mengatur  bagaimana  seharusnya  manusia bergaul.  Sistem pengaturan  pergaulan  tersebut  menjadi  saling  menghormati  dan  dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud  pedoman  pergaulan  tidak  lain  untuk  menjaga  kepentingan  masing-masing  yangterlibat  agara mereka senang, tenang, tentram,  terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.  Hal itulah yang mendasaritumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalampergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

§  Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
§  Drs.  Sidi  Gajalba dalam sistematika  filsafat  :  etika adalah teori  tentang tingkah lakuperbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan olehakal.
§  Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai  nilaidan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika  dalam perkembangannya  sangat  mempengaruhi  kehidupan manusia.  Etika membemanusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalamenjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentangtindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami  bersama bahwa etika idapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapadibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:

1.      Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasionalsikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagaisesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambilkeputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Etika normatif,  yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai  sikap dan polaprilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yangbernilai.  Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dankerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.       Etika  umum,  berbicara  mengenai  kondisi-kondisi  dasar  bagaimana  manusiabertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika danprinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak  ukur  dalam menilai  baik  atau  buruknya  suatu  tindakan.  Etika  umum dapat  dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai  pengertian umum danteori-teori.
b.      Etika khusus,  merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  moral  dasar  dalam bidangkehidupan  yang  khusus.  Penerapan  ini  bisa  berwujud: Bagaimana  saya  mengambilkeputusan  dan  bertindak  dalam bidang  kehidupan  dan  kegiatan  khusus  yang  sayalakukan,  yang  didasari  oleh  cara,  teori  dan  prinsip-prinsip  moral  dasar.  Namun,penerapan itu dapat  juga berwujud: Bagaimana saya menilai  perilaku saya dan oranglain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisiyang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatukeputusan atau tidanakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika  sosial,  yaitu  berbicara  mengenai  kewajiban,  sikap  dan  pola  perilaku  manusiasebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara  kelembagaan  (keluarga,  masyarakat,  negara),  sikap  kritis  terhadpa  pandanganpandangana dunia  dan  idiologi-idiologi  maupun  tanggung  jawab  umat  manusia  terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.      Sikap terhadap sesama
2.      Etika keluarga
3.      Etika profesi
4.      Etika politik
5.      Etika lingkungan
6.      Etika idiologi

SISTEM PENILAIAN ETIKA :
·         Titik berat  penilaian etika sebagai  suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,susila atau tidak susila.
·         Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarahdaging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti.  Budi tumbuhnya dalam jiwa, bilatelah  dilahirkan  dalam bentuk  perbuatan  namanya  pekerti.   Jadi  suatu  budi  pekerti,pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·         Burhanuddin Salam,  Drs.  menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai  pada 3 (tiga)tingkat :
a.       Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencanadalam hati, niat.
b.      Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.       Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.       Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.      Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.       Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.      Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

PENGERTIAN PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri,
sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George :
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan punya waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “pekerjaan / profesi” dan “profesional” terdapat beberapa perbedaan :
Profesi :
·         Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·         Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (punya waktu).
·         Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·         Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
·         Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
·         Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
·         Hidup dari situ.
·         Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1.      Tanggung jawab
-          Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-          Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.      Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
a.       Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b.      Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c.       Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Menurut uu no. 8 (pokok-pokok kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah sumpah hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari bapak ilmu kedokteran. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan muridmuridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bias dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK:
a.       Sanksi moral
b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjukpetunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.      Pedoman berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
5.      Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi

FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yangdigariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalamkeanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan
Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undangundang. dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekanrekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.


0 Response to "Pentingnya Etika Profesi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel