Pages2 Terbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG)Lintas Kementerian, Tertib Tersalurkan dengan Prosedur Berikut Ini

Namun, bagi guru mata pelajaran umum yang diangkat atau diperbantukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, maka tunjangan profesinya merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Lantas bagaimana dengan nasib guru yang alih tugas dari madrasah ke sekolah umum? Apabila seorang guru bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, tetapi melakukan mutasi tugas dari Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tunjangan profesi guru tersebut akan dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Guru tersebut wajib melaporkan datanya ke Dinas pendidikan dengan berkas-berkas sebagai berikut: Pengajuan NRG (mutasi kemenag aplikasi KSG), Surat Pengantar Dinas, Scan Sertifikat Pendidik Asli (bukan Legalisir), Surat perbaikan kode (jika ada), Scan Ijazah S1 Asli (dan Akta IV jika ada), Scan SK PNS/Mutasi PNS/GTY/GTT, surat keputusan pemberhentian pembayaran tunjangan Kemenag. Guru tersebut oleh dinas akan dilaporkan melalui aplikasi KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) supaya terdata di DAPODIK. 

Sedangkan bagi guru mata pelajaran umum, terkecuali pendidikan agama, yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, dan berpindah tugas ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga punya aturan tersendiri. 

Mekanisme penyaluran tunjangan bagi guru tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada guru yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, STerbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG)Lintas Kementerian, Tertib Tersalurkan dengan Prosedur Berikut Ini yang kami kutip dari okezone.com, di siang ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .

0 Response to "Pages2 Terbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG)Lintas Kementerian, Tertib Tersalurkan dengan Prosedur Berikut Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel