Terbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG) Lintas Kementerian, Tertib Tersalurkan dengan Prosedur Berikut Ini

Assalamualaikum wr.wb, selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, STerbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG)Lintas Kementerian, Tertib Tersalurkan dengan Prosedur Berikut Ini, berikut informasi selengkapnya .

Alahmdulillah bicara tentang masalah tunjangan memang selalu menjadi topik menarik. Terutama karena hampir di semua sektor pekerjaan, tunjangan profesi menjadi hal yang kerap dibahas selain juga gaji. Salah satu profesi yang tak luput dari perihal pemberian tunjangan ini adalah pengajar atau guru. Kendati mengemban tanggung jawab sebagai pendidik anak bangsa dan dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa, nasib guru kerap mengundang perhatian. 

Salah satu yang kerap menjadi sorotan adalah masalah tunjangan profesi sebagai tenaga pendidik. Kerap dipertanyakan misalnya bagaimana dengan penyaluran tunjangan profesi guru lintas kementerian. Seperti yang diketahui,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukanlah satu-satunya kementerian yang melakukan pembinaan kepada guru. Salah satu kementerian yang banyak membina guru dan juga memberikan tunjangan profesi adalah Kementerian Agama.


Nah, status guru agama yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau guru mata pelajaran umum yang bertugas di Kementerian Agama terkadang  mengundang pertanyaan. Sebenarnya siapa yang akan membayarkan tunjangan profesi mereka? 


Menurut petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semua guru pendidikan Agama tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Bagi guru mata pelajaran umum, contohnya seorang guru Bahasa Inggris yang mengajar di sekolah Madrasah, dan memiliki sertifikasi pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. 

0 Response to "Terbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG) Lintas Kementerian, Tertib Tersalurkan dengan Prosedur Berikut Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel