Akhirnya Keuchik Munirwan Dibebaskan





Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa lebel, Jumat (26/7/2019) malam pukul 19.43 Wib mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh. Tampak Tgk Munirwan saat keluar dari Polda Aceh. FOTO | Serambinews

BANDA ACEH | Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa lebel, Jumat (26/7/2019) malam sekitar pukul 19.43 Wib akhirnya dibebaskan.

Kapolda Aceh memberi penangguhan penahanan kepada kepala desa inovatif itu setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah atas dasar kemanusiaan.

Fotografer Serambinews.com M Anshar yang meliput di Polda Aceh mengabadikan beberapa momen saat Tgk Munirwan keluar dari markas Polda Aceh dijemput dua rekannya.

Tgk Munirwan tampak tersenyum sumringah saat melangkahkan kakinya keluar dari Polda Aceh.
Ia juga melambaikan tangan kepada awak media saat akan meninggalkan Polda Aceh.

Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa lebel, Jumat (26/7/2019) malam pukul 19.43 Wib mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh. Tampak Tgk Munirwan melambaikan tangan ke arah wartawan saat keluar dari Polda Aceh. (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)

Sekilas penampilan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, itu masih seperti semula.

Ia mengenakan sarung, kemeja dan peci putih khas yang selama ini dikenakannya saat dijebloskan ke sel Polda Aceh.

Kasus Tgk Munirwan sempat memantik empati publik dari berbagai kalangan

Bahkan banyak pihak dan tokoh menjadikan dirinya sebagai penjamin atas penanggunahan penahanannya.
Seperti diketahui Tgk Munirwan ditahan Polda Aceh karena tersangkut kasus menjual benih padi IF8 yang oleh pemerintah diklaim belum bersertifikat atau berlabel.

Penahanannya oleh Polda Aceh dinilai sesuatu yang tidak pantas.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad selaku pendamping tersangka mengatakan Tgk Munirwan ditahan di sel Mapolda Aceh sejak penetapan tersangka.

Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Menurut Zulfikar ada keanehan dalam proses aduan tersebut.

Sebab, selama ini Tgk Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 - - bibit bantuan Gubernur Irwandi Yusuf - - di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa lebel, Jumat (26/7/2019) malam pukul 19.43 Wib mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh. Tampak Tgk Munirwan saat memasuki mobil menjelang keluar dari Polda Aceh. (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)


Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.

Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG jual beli bibit tersebut hingga ke empat kecamatan.
Karena pengelolaan ini desa setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar.

Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk, Tgk Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.

"Ini aneh, harusnya pemerintah membina bukan melaporkan. Ini menyakitkan kenapa pemerintah yang melaporkan padahal masyarakat tidak merasa dirugikan selama ini," kata Zulfikar.

Pelaporan ini dinilai sangat tidak wajar dan diduga ada sesuatu yang tersembunyi.

"Seharusnya yang melaporkan itu pihak yang dirugikan dari penggunaan bibit itu," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul FOTO - Detik-detik Pembebasan Tgk Munirwan, Keuchik yang Dipenjara Karena Benih Padi IF8.

Artikel Terkait:





0 Response to "Akhirnya Keuchik Munirwan Dibebaskan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel