Gaji Guru Honorer Madrasah Bisa Mencapai Rp 2,8 Juta per Bulan dari Dana BOS
Selamat pagi menjelang siang untuk rekan guru madrasah dimanapun anda berada. Semoga dalam keadaan sehat walafiat semuanya. Mengawali aktifitas hari ini sambil membaca informasi di pagi hari ini. Dikabarkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, yang mempunyai harapan besar untuk porsi maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer. Jika porsinya 50 persen tentu akan meningkatkan mutu pendidikan
foto ilustrasi (sumber foto: bantenrayapos) |
"Kami yakin kenaikan honor guru non-PNS melalui dana operasional sekolah (BOS) itu dapat memacu peningkatan mutu pendidikan," ujar Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Lebak Ahmad Firdaus di Lebak, Banten, Jumat (14/2/2020) Kemarin. Sebagaimana dikutip dari antaranews.com melalui JPNN.com, Sabtu, 15 Februari 2020 – 06:41 WIB.
Kenaikan honor tersebut, ujar Ahmad Firdaus tentu sangat positif untuk menunjang kesejahteraan dan kehidupan para guru honorer yang mengajar di sekolah madrasah, baik sekolah itu berstatus negeri maupun swasta.
Pengalokasikan honor guru dari dari dana BOS, katanya masih sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana sekolah madrasah bersangkutan.
Tetapi, ucap Firdaus, guru honorer itu maksimal menerima kenaikan gaji, untuk madrasah negeri sekitar 30 persen dan swasta 50 persen, dari sebelumnya.
Lebih lanjut, Menurut dia, apabila kenaikan honor itu di atas ketentuan maka harus ada rekomendasi dari pejabat Kementerian Agama setempat.
Kenaikan gaji guru honorer itu, kata dia, tentu menjadikan angin segar karena menerima gaji sesuai UMK sebesar Rp 2 juta per bulan.
Namun, katanya, jika guru honorer itu menerima inpassing disesuaikan dengan PNS, untuk sarjana S-1 maka disetarakan kepangkatan golongan 3A, sehingga mereka bisa menerima gaji Rp.2,8 juta per bulan.
Akan tetapi, katanya, guru honor swasta juga akan menerima dana sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta per bulan
"Kami optimistis kenaikan honor guru itu dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," tandasnya.
Kemudian kata dia, pemerintah terus meningkatkan kualitas pendidikan madrasah untuk pengembangan SDM, mulai dari kepala sekolah, guru dan pengawas, sesuai dengan arahan atau kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Pusat.
"Mereka, para kepala sekolah juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penguatan kompetensi guna mampu mengelola manajerial pendidikan," pungkasnya.
---------------------------------
Sumber:
antaranews.com
JPNN.com, Sabtu,
15 Februari 2020 – 06:41 WIB.
0 Response to "Gaji Guru Honorer Madrasah Bisa Mencapai Rp 2,8 Juta per Bulan dari Dana BOS"
Post a Comment