Masa Penahanan Irwandi Yusuf Berakhir 13 Februari 2020


JAKARTA | Batas waktu penahanan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif,  oleh Mahkamah Agung akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2020 lusa.

Irwandi Yusuf mesti dikeluarkan dari tahanan jika sampai batas waktu penahanan berakhir, sementara itu, perkaranya belum diputuskan.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH mengatakan hal itu menjawab Serambinews.com, di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sayuti menyatakan,  sampai batas waktu itu, Mahkamah Agung (MA) sudah harus memutuskan perkara Irwandi Yusuf atau IY.

"Jadi sebelum masa penahanan berakhir, MA harus sudah memutuskan perkara IY, karena seluruh masa penahanan yang diatur oleh KUHAP sudah digunakan oleh MA, Dalam hal belum belum putusan dan masa penahanan sudah berakhir, maka demi hukum, IY harus dilepas demi hukum," tukas Sayuti Abubakar.

Sayuti menjelaskan, pada saat pengajuan kasasi oleh Irwandi Yusuf, maka kewenangan pemeriksaan berkas berada pada Mahkamah Agung, begitu juga dengan kewenangan penahanan IY beralih ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah melakukan penahanan pertama terhadap IY selama 50 hari, kemudian diperpanjang 60 hari, lalu diperpanjang 30 hari dan terakhir diperpanjang 30 hari yang waktunya berakhir pada tanggal 13 Februari 2020 lusa.


Sumber : https://aceh.tribunnews.com/amp/2020/02/10/13-februari-2020-lusa-masa-penahanan-irwandi-yusuf-berakhir

0 Response to "Masa Penahanan Irwandi Yusuf Berakhir 13 Februari 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel