Tenaga Honorer Harus Secepatnya Diangkat Jadi PNS Atau P3K

Selamat berbahagia teruntuk rekan honorer di manapun berada. Masyarakat harus diberikan penjelasan soal penghapusan tenaga honorer yang dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada waktu lalu. Pasalnya, saat ini banyak berbagai persepsi yang salah dimasyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia.






Ahmad Doli Kunia Tandjung Ketua Komisi II DPR Sumber Foto :Ria / Man

"Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu, Komisi II DPR dan pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.  mau mengklarifikasinya," ujar Doli sebagaimana diberitakan website resmi DPR RI (dpr.go.id). Senin, (03/02/2020).

Lebih lanjut Doli menjelaskan bahwa kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah adalah ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi PNS atau PPPK.



"Terkait penghapusan / tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak benar. Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau P3K sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak. Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan," ucap Doli.



Akan tetapi, pihaknya menginstruksikan instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. Pihaknya ingin menyelesaikan tenaga honorer yang ada saat ini. "Sejak tahun 2012 ada pendekatan penyelesaian tapi tidak bisa cepat karena jumlahnya 900 ribu. Tapi  sudah selesai 60 persen, tinggal 400 ribu yang akan kita cari solusi," tandasnya.



Turut Hadir dalam kunjungan Anggota Komisi II lainnya, yaitu Cornelis (Fraksi PDI Perjuangan), Teti Rohatiningsih (Fraksi Golakar), Agung Widyantoro (Fraksi Golkar), Kamrussamad (Fraksi Gerindra), Imron Amin (Fraksi Gerindra), Syamsul Luthfi (FraksiNasdem), KH. Surahman Hidayat (Fraksi PKS), KH Aus Hidayat Nur (Fraksi PKS), dan Mitra Fakhruddin.





Demikian informasi yang disampaikan semoga bermanfaat.



..

.................................................

Sumber:

dpr.go.id

0 Response to "Tenaga Honorer Harus Secepatnya Diangkat Jadi PNS Atau P3K"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel