SEDERET KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI COVID19
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Ini akan menjadi fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan menghadapi dampak dari wabah Covid-19.
Perppu ini berisi langkah-langkah pemerintah dalam perlindungan sosial serta stimulus ekonomi. Apa saja?
1. Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan apbn 2020 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Dengan alokasi Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM.
Foto: Antara |
2. Di bidang kesehatan, anggaran sebesar Rp75 Triliun akan digunakan untuk:
a. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
b. Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
c. Insentif dokter: spesialis Rp.15 juta per bulan, dokter umum Rp.10 juta, perawat Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.
d. Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta
3. Anggaran untuk perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada PKH (Program Keluarga Harapan) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima. Ddengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen).
4. Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa melindungi sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
5. Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
6. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) hingga Rp175 ribu
7. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 Triliun.
8. Untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi akan dilakukan:
a. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
b. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
c. Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
d. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
c. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
d. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
9. Upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 - sehingga dilakukan penghematan Rp190 Triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 Triliun
Presiden menambahkan saat ini dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021, dan 2022. "Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai 2023," katanya.
Presiden mengharapkan dukungan dari DPR RI atas Perppu yang baru ditandatangani tersebut yang akan segera diundangkan dan dilaksanakan.
"Dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," katanya.
Sumber : https://umma.id/s/JBn6Nf
0 Response to "SEDERET KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI COVID19"
Post a Comment