Korupsi BOS Rp940 Juta, Kepala SMAN 3 Ini Kembalikan Rp500 Juta

Informasiguru_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan eksekusi pengembalian uang hasil korupsi Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Bone ke Kas Negara melalui rekening Bank Rakyat Indonesia, Rabu (15/4/2020).

Uang tersebut berjumlah sebanyak Rp500 juta atau 50 persen lebih dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kasek SMAN 3 Bone A. Haedar yang sebelumnya ditangkap pada Hari Anti Korupsi, 9 Desember lalu.

Kajari Bone Eri Satriana saat dikonfirmasi mengatakan, pengembalian ini merupakan hasil rampasan dari terpiana Korupsi Dana Bos Mantan Kasek SMAN 3 Bone yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.



"Barang bukti ini sebanyak Rp500 juta dari total uang pengganti sebesar kurang lebih Rp900 juta, dan uang ini akan kami setorkan ke kas negara yang ada di rekening BRI cabang Watampone," jelas Eri.

Lanjut kata Eri, hal ini dilakukan dalam bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam penegakan hukum khususnya dalam pidana kasus korupsi.

"Total kerugian negara pada perkara ini sebanyak Rp940 juta jadi masih ada sisa sekitar Rp.400 juta lebih dan sisa tersebut kita tetap mengimbau kepada terpidana untuk melakukan pengembalian atau kami juga akan melakukan langkah langkah hukum lainnya sesuai uu 31 tahun 1999 pasal 18," tegasnya.

Sekadar diketahui A. Haedar, mantan Kasek SMAN 3 Bone telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 1,2 tahun penjara dan pengembalian sebanyak Rp940 juta.


Sumber : bonepos

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Korupsi BOS Rp940 Juta, Kepala SMAN 3 Ini Kembalikan Rp500 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel