Rincian Golongan PNS yang Mendapat THR Tahun Ini dan Besarannya

Informasiguru_Akibat pandemi virus corona penyebab COVID-19, pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) semua golongan. 

Pencairan THR hanya diberikan kepada ASN, TNI dan Polri golongan eselon III ke bawah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR ASN TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. 

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.



THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. 

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). 

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan. 

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai th lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia. 

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD. 

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020. 

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya. 

Pejabat tak dapat THR  

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat eselon I dan II pada lebaran tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menggelar rapat dengan Presiden Jokowi pada Selasa (14/4/2020). 

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19. 

Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. 

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. 

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020). 

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR. 

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia. 

Namun ia memastikan THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah. 

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR. 

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," kata Sri Mulyani. 

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan I, II dan III tetap akan dicairkan meski saat ini tengah terjadi wabah virus corona. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri. 

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III. 

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020). 

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. 

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia. 

PNS Gol I,II dan III Dapat THR 


Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. 

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona. 

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. 

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference. 

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019. 

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni. 

BUMN Tetap Beri THR 

Wabah corona telah melanda Indonesia. Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini. 

Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur. 

Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi tunjangan hari raya (THR) di tahun 2020 ini. “Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).


Sumber : Kompas.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Rincian Golongan PNS yang Mendapat THR Tahun Ini dan Besarannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel