Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat Menanti ASN yang Nekat Melakukan Hal Ini

Informasiguru_Aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak mudik di tengah pandemi Virus Corona Covid-19. 

Meski pemerintah tidak melarang warganya yang mau mudik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi ASN yang tetap mudik. 

Sanksi yang menanti para ASN tersebut mulai dari tak naik gaji hingga turun pangkat.  

Menurut Tjahho, hal itu sesuai dengan eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS. 

Dari 3 kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat, nekat mudik bagi ASN merupakan pelanggaran sedang.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020). 



Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19. 

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.     

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo. 
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. 

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan. 

Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. 

Sumber : (Kompas.com/Ihsanuddin) 

0 Response to "Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat Menanti ASN yang Nekat Melakukan Hal Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel