BKN: Tak Ada Kesewenangan Jokowi Bisa Pecat PNS
Presiden Jokowi kini memiliki kewenangan melakukan promosi, mutasi, dan pemberhentian PNS. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
Jakarta -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak akan ada kesewenang-wenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah.
Sementara kewenangan baru Jokowi yang bisa melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian para abdi negara itu tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017.
"Jadi tidak akan ada bias atau kesewenang-wenangan yang akan dilakukan oleh presiden," ujar Paryono, Jumat (15/5).
Paryono mengatakan dalam PP hasil revisi tersebut, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS. Artinya presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan.
Menurutnya, presiden juga bisa mendelegasikan kewenangan itu kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, bupati, wali kota. Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai PP 17/2020 tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam manajemen PNS.
Dalam PP baru tersebut, Jokowi berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan PNS di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah.
Selain itu, presiden bisa mendelegasikan kewenangan tersebut kepada jajarannya. Namun, pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden. Hal ini dilakukan apabila terjadi dua kondisi yakni pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
sumber : cnnindonesia
0 Response to "BKN: Tak Ada Kesewenangan Jokowi Bisa Pecat PNS"
Post a Comment