Gaji ke-13 PNS Akan Lebih Besar dari THR, Disebut Dampak dari Virus Corona
Jakarta- Pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air saat ini, semua orang terkena dampaknya. Salah satunya PNS.
Aparatur Sipil Negara, ASN juga terkena dampak dari Covid-19, karena anggaran Kementerian Keuangan, Kemenkeu RI juga diperketat.
Dampak itu sudah terasa pada saat penerimaan tunjangan hari raya, THR dan Gaji ke-13.
Jika tahun sebelumnya, anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggarannya melorot menjadi hanya Rp 28 triliun.
Dampak berikutnya, adalah pemberian gaji ke-13. Biasanya, gaji ke-13 itu diberikan pada Juli tahun berjalan, tapi dalam tahun 2020 ini kemungkinan molor.
Apalagi sesuai kabar yang beredar, pembahasan gaji ke-13 itu baru akan dilakukan pada Oktober atau November 2020 nanti.
Walau begitu, ada informasi yang berkembang bahwa gaji ke-13 nanti, akan lebih besar dari THR.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Sementara gaji ke-13 berbeda dengan THR.
Di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
sumber : tribunbangka
0 Response to "Gaji ke-13 PNS Akan Lebih Besar dari THR, Disebut Dampak dari Virus Corona"
Post a Comment