Catat! Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang

Informasiguru --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. - Foto: ANTARA/Indriani 

Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa pembukaan kembali sekolah dengan cara tatap muka tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum pemerintah izinkan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. 



Baik itu saat anak tiba di sekolah, saat sekolah, sampai pulangnya. "Tidak boleh ada interaksi antar kelas seperti situasi normal," kata Mendikbud dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. 

Konferensi pers itu diikuti pihak Kemenko PMK, Kemndikbud, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, Kepala BNPB, dan Komisi X DPR. 

Pemerintah hanya mengizinkan sekolah tatap muka hanya pada daerah zona hijau. 

Yang zona merah, oranye, dan kuning masih dilarang untuk menyelenggarakan KBM tatap muka. 

Yang sudah zona hijau pun, kata Nadiem, hanya boleh jika memenuhi sejumlah persyaratan. 

Antara lain, memenuhi seluruh sarana prasarana kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. 

Seperti, wajib mengenakan masker, setiap siswa dan guru diukur suhu badannya, dekat dengan fasilitas kesehatan, dan pembukaan sekolah disepakati oleh komite. 

Setelah itu, mengajukan izin ke pemerintah daerah. Jika sudah mendapat izin, setiap kelas dibatasi maksimal hanya 18 siswa. 

Sehingga, kata Nadiem, siswa wajib diatur jadwal masuknya. “Kalau pun masuk, tidak boleh ada interaksi antar kelas. 

Siswa tiba di sekolah langsung masuk kelas, belajar selesai langsung pulang. Tidak boleh ada kantin atau hal-hal lain yang membuat tidak bisa jaga jarak,” tuturnya. 

Selain itu, izin pembukaan sekolah pun bisa dievaluasi. Jika daerah yang sebelumnya hijau lantas berubah menjadi kuning, maka sekolah harus tutup kembali. 

“Pembelajaran kembali online dan semua dimulai lagi dari nol,” tegas Nadiem. 

Sebab, prinsip utama kebijakan pemerintah ini adalah keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan keluarganya yang utama.(Penulis: Firda Marta Rositasari) .

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.

0 Response to "Catat! Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel