Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli, Inilah Protokol Kesehatan Yang Harus Dipenuhi

Informasiguru --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengumumkan tahun ajaran baru 2020-2021 akan dimulai tanggal 13 Juli mendatang. Seiring dengan putusan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah di waktu yang sama. 

Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio meminta sekolah segera mempersiapkan poin-poin yang dipersyaratkan. Pertama, sekolah wajib melengkapi protokol kesehatan dalam tatanan normal baru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440-830 tahun 2020. 


SK Mendagri ini menyangkut tentang penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pembentukan satgas Covid-19, sosialisasi penerapan protokol kesehatan sebelum, selama dan setelah proses pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Termasuk penyiapan sarana dan prasarana berupa tempat mencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan kebersijan ruang belajar. 

“Penyiapan papan atau spanduk berisi anjuran dan larangan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 juga sangat penting dalam meningkatkan perilaku hidup sehat warga sekolah,” kata Asrun. 

Kedua, sekolah wajib menyiapkan jadwal dan seting pembelajaran baik intrakurikuler dan kokurikuler yang akan dilaksanakan sesuai penetapan status daerah pandemi Covid-19 oleh gugus tugas. Yakni, melanjutkan pembelajaran jarak jauh, melaksanakan pembelajaran tatap secara muka terbatas atau kombinasi pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas. 

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus memenuhi Social dan Physical Distancing melalui pengaturan masuk sekolah secara bergirilan setiap tingkat kelas dua hari dalam satu minggu. Kemudian mengatur jumlah siswa dalam satu kelas sebanyak 50 persen dari jumlah siswa normal dan waktu pembelajaran setiap hari pukul 07.00-12.00 wita,” ungkap Asrun. 

Ketiga, kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan kehadiran siswa dalam satu tempat dan waktu yang bersamaan ditunda waktu pelaksanaannya. “Kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dilakukan dengan memanfaatkan media video conference,” kata Asrun. 

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud pada point pertama meliputi pemeriksaan suhu tubuh siswa, kemudian menggalakan kebiasan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), mengenakan masker selama berada dilingkungan sekolah. Selain itu, membersihkan lingkungan dan ruangan sekolah minimal sekali dalam sehari, menyiapkan area isolasi sementara. Bagi guru maupun siswa yang sakit ketika proses pembelajaran sedang berlangsung serta membuat denah yang informatif untuk menjaga jarak fisik. (b/adv/ags) 

Protokol Layanan Pendidikan dan Sekolah di Masa Normal Baru 

Pemeriksaan Suhu Tubuh
Suhu Tubuh di Bawah 37,5 Derajal Celcius
Di are Tertutup dan Semi Tertutup
Area Terbuka Tempat Berkumpul Dua Orang atau Lebih
Menginstruksikan Warga Sekolah Melakukan Cuci Tangan
Menggunakan Air dan Sabun
Pencuci Tangan Berbasis Alkohol
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Makan Jajanan Sehat
Menggunakan Jamban Bersih dan Sehat
Olahraga Teratur
Tidak Merokok
Membuang Sampah pada Tempatnya
Wajib Menggunakan Masker Tanpa Kecuali
Membersihkan Ruangan dan Lingkungan Sekolah
Rutin Minimal 1 Kali Sehari dengan Disinfektan
Bersihkan Handel Pintu, Saklar Lampu, Komputer dan Meja
Keyboard dan Fasilitas lain yang sering terpegang
Memonitor Absesnsi (ketidakhadiran) Warga Sekolah
Jika Sakit Segera Diperiksa
Terutama Gejala Demam, Batuk, Pilek, Sakit Tenggorokan dan Sesak Napas
Menyediakan Area Isolasi Sementara di Sekolah
Bagi guru dan siswa yang Sakit
Menyediakan Lebih Banyak Vending Machine
Untuk makanan dan Minuman
Meminimalisasikan Fungsi Kafetaria
Mengintegrasikan Kelas Online dalam Kurikulum
Mempromosikan Cara-cara Kreatif Pembelajaran
Keterlibatan Siswa Tanpa Kontak Fisik
Menerapkan Perubahan pada Ekstrakurikuler
Pendidikan Jasmani
Istirahat di Kelas
Standar Protokol Kesehatan.
Membuat Denah yang Informatif
Untuk Menjaga Jarak Fisik

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.

0 Response to "Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli, Inilah Protokol Kesehatan Yang Harus Dipenuhi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel