Sistem Penerimaan Siswa Baru Untungkan Anak Usia Tua, Rugikan Anak Juara
Informasiguru_Sistem Penerimaan Siswa SMP dan SMA/SMK di Indonesia sangat buruk karena mengabaikan upaya dan usaha siswa selama di sekolah mendapat nilai terbaik.
Salah seororang wali murid, sebut saja namaya Anita menulis, masuk SMP atau SMA/SMK Negeri dengan sistem KJP, dan usia benar benar meluluhlantakan usaha dan upaya murid dalam mengejar nilai prestasi belajar di sekolah.
“Bayangkan, anak yang sudah bersusah payah selama 6 tahun belajar dan mendapat nilai terbaik sejak kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, atau kelas 1 sampai kelas 3 untuk SMP harus kalah bersaing masuk SMP atau SMA/SMK Negeri dengan temannya yang nilainya tidak bagus tapi peserta KJP atau usianya lebih tua.”
Sementara untuk masuk SMP atau SMA/SMK Negeri melalui jalur akademik, ini pun masih terganjal dengan persaingan dengan SD atau SMP Swasta yang berani memberi nilai 90 demi meloloskan muridnya masuk SMP atau SMK/SMA Negeri.
Sistem penerimaan murid ini jelas mengabaikan nilai kompetitif siswa selama belajar agar mendapat nilai terbaik. Dan akan menjadi sebuah kesimpulan yang buruk di mata orangtua bahwa anaknya di sekolah tidak perlu pintar-pintar cukup masukan anaknya di usia yang pas agar setelah 6 tahun di SD saat masuk SMP bisa diterima di SMP Negeri meski nilainya jelek.
Seharusnya ini sistem penerima murid di SMP dan SMA/SMK negeri yang sedang berlangsung saat ini segera dihentikan karena sangat jauh dari unsur keadilan.
“Bagaimana bisa disebut adil jika siswa yang mendapat KJP tapi nilainya tidak bagus bisa diterima di SMP atau SMK/SMA Negeri? Sementara siswa yang tidak mendapat KJP dengan nilai yang baik malah tidak dapat diterima masuk. Seharusnya siswa yang mendapat KJP dengan nilai kecil tidak boleh masuk SMP atau SMK/SMA Negeri, bayangkan selama 6 tahun di SD atau 3 tahun di SMP, mereka mendapat subsidi dari pemerintah tapi tidak dapat memanfaatkan subsidi tersebut untuk meningkatkan kemampuan belajarnya. Tapi saat lulus mereka dengan mudah bisa masuk ke SMP dan SMK/SMA Negeri,” tulisnya yang dibgaikan dalam WAG,Sabtu (20/6/2020).
“Dimana keadilannya, anak yang nilainya lebih baik harus tersingkir masuk SMP dan SMK/SMA Negeri hanya karena usianya kalah tua?.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas DKI Jakarta, Nahdiana tidak memberikan respon sama sekali, terkait pernyataan di atas.
Namun, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat mengungkapkan, Pemprov DKI hanya mengikuti aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 25 Ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir yaitu menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Artinya, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur, demikian dilansir Kompas.com, (Jumat, 12/6/2020).
Sumber : Netralnews
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Sistem Penerimaan Siswa Baru Untungkan Anak Usia Tua, Rugikan Anak Juara"
Post a Comment