Komisi X DPR RI Sebut Penghasilan Guru Honorer Harus Setara UMK, Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS



Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf M. Effendi di acara Reses dan Temu Konstituen di Imah Aspirasi Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).* Budi Satria/PRFM


Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf M. Effendi menerima keluhan terkait guru honorer dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Cimahi. Para guru honorer itu mengeluhkan statusnya yang hingga saat ini tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Mereka mengadukan curahan hati bahwa selama ini pemerintah menjanjikan untuk mengangkat guru-guru honorer. Itu sudah dijanjikan sejak 2016, tapi pada realitanya hampir selama empat tahun ini tidak ada pengangkatan PNS apapun," ujar Dede saat ditemui di acara Reses dan Temu Konstituen di Imah Aspirasi Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).

Dalam pertemuan itu, lanjut Dede, para guru honorer menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak memprioritaskan guru honorer yang sudah lama berbakti. Dengan usia yang sudah mendekati batas akhir menjadi PNS, para guru honorer ini berharap pemeritah bisa mengangkat mereka menjadi PNS.

"Jadi kami sudah menyerap aspirasi ini dan sudah meminta ke pemerintah untuk tolong didahulukan yang memiliki masa bakti lebih dari lima tahun, sepuluh tahun, hingga lima belas tahun. Lalu disetujui pemerintah bahwa akan tetap melalui tes, dan akan diberikan kesempatan tiga kali tes," jelas Dede

Diakui olehnya, Komisi X DPR RI sudah pernah membahas hal ini dengan pemerintah. Dari hasil pembahasan tersebut, guru-guru honorer ini tetap harus mengikuti tes jika ingin diangkat menjadi PNS. Hanya saja, mereka akan diberikan tiga kali kesempatan untuk mencoba.

"Walaupun kami minta tidak usah pakai tes, tetapi tes ini akan diberikan kesempatan tiga kali. Kalau tes pertama tidak lulus, ada kesempatan kedua dan ketiga. Kalau ketiganya tidak lulus, maka masuk calon P3K," kata Dede.

Selain persoalan pengangkatan stasus PNS, Dede juga akan mengusahakan agar guru-guru honorer bisa mendapat gaji yang layak. Minimal, lanjut Dede, penghasilan para guru harus setara upah minimum kota (UMK) yang berlaku.

"Guru-guru di sini rata-rata hanya dibayar Rp300 ribu perbulan. Ini yang menurut kami harus diperjuangkan agar minimal UMK agar sesuai standar UU Ketenagakerjaan," pungkas Dede.***

sumber : https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-13632677/komisi-x-dpr-ri-desak-pemerintah-angkat-guru-honorer-jadi-pns?page=2



0 Response to "Komisi X DPR RI Sebut Penghasilan Guru Honorer Harus Setara UMK, Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel