Mendikbud Didesak untuk Kembalikan Tunjangan Profesi Guru







Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) menyayangkan adanya penghentian tunjangan profesi yang tertulis di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020, dan  dimana sebenarnya aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selain itu para guru pun mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud, dan selanjutnya, mengembalikan hak - hak para para guru untuk mendapat tunjangan profesi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat dengar pendapat kembali menegaskan, didalam regulasi soal peraturan tunjangan yang terdapat dalam UU tentang Guru dan Dosen, para guru yang telah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan.

“Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan,” kata abdul fikri seperti yang dikutip pada batampos.co.id

yang dimaksud tunjangan ialah yang diberikan kepada guru dan dosen non ASN. FKGSI mendesak Komisi X DPR juga turut membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya. Dia pun setuju akan hal tersebut dan akan melakukan tugasnya.

“Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini, komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru,” lanjutnya

Sumber : batampos.co.id

0 Response to "Mendikbud Didesak untuk Kembalikan Tunjangan Profesi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel