Nasib Honorer dalam 18 Lembaga yang telah dibubarkan jokowi




Jakarta - Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 lembaga, komite dan tim kerja yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Tenaga Honorer yang termasuk dalam 18 badan dan komite yang dibubarkan tersebut terancam diberhentikan. Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), yang akan dipindahkan ke instansi lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN),Paryono menjelaskan nasib PNS jika ada perampingan organisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan pegawai honorer tidak diatur sehingga jika lembaganya sudah tidak ada, maka akan diberhentikan.

"Kalau organisasi itu sudah tidak ada, maka honorer ya diberhentikan," terangnya. dikutip dari detik.com

dilain itu, terkait pesangon pegawai honorer yang diberhentikan juga tidak diatur. Dia sendiri belum mengetahui secara jelas berapa jumlah honorer yang terdampak.

"Kalau honorer agak susah cari datanya, tapi kalau data PNS akan mudah jika sudah tau lembaga yang dibubarkan," ucapnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite. Keputusan itu termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Berikut tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Sumber detik.com

0 Response to "Nasib Honorer dalam 18 Lembaga yang telah dibubarkan jokowi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel