Revisi UU ASN Hanya Angin Surga, Honorer K2 Tak Dianggap...

 

Ilustrasi


 JakartaKoordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir pesimistis Rancangan Undang Undang (RUU) Revisi UU ASN disahkan hingga 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI tidak ingin menyelesaikan masalah honorer K2.

Lebih lanjut, tenaga honorer dianggap bukan rakyat Indonesia atau tidak penting untuk dibahas pemerintah dan DPR. Bahkan hanya diberikan harapan dan janji manis. 

Hal ini disebabkan RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020. Namun, hasilnya nihil. 

Said juga berkata, masuknya RUU Revisi UU ASN dalam Prolegnas merupakan PHP (pemberi harapan palsu) DPR RI kepada honorer K2.


Dia mengangap RUU ASN hanya jadi mainan DPR untuk menarik simpati kalangan honorer K2 maupun nonkategori. 

"Dari tahun ke tahun selalu RUU ASN masuk Prolegnas tetapi nggak ada penyelesaian. DPR tahu kelemahan honorer, bahwa harapan kami hanya pada tahapan RUU ASN tersebut," ujarnya.

Said berharap ada ketulusan hati dan niat baik pemerintah maupun DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini disebabkan RUU ASN yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil yang tertindas diabaikan. 

"Sampai kapan kami menunggu karena pengabdian kami di negeri ini cukup lama. Kami mohon kepada pemerintah dan DPR, berhentilah memberikan PHP lagi buat honorer K2," tandasnya.(*)

sumber : GenPi


0 Response to "Revisi UU ASN Hanya Angin Surga, Honorer K2 Tak Dianggap..."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel