Simak! Informasi Terkini Seputar CPNS dan PPPK Pasca Pendemi

Rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK untuk tahun ini urung dilaksanakan karena ada pandemic COVID-19.

Pemerintah dalam hal ini memutuskan menggeser seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2021. Sama seperti rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2019, tahun depan pemerintah tidak akan membuka formasi untuk tenaga administrasi.

Formasi yang akan diprioritaskan pada jabatan teknis seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Formasi jabatan lainnya yang memang dibutuhkan oleh instansi pusat dan daerah.

"Jadi formasi CPNS dan PPPK tahun depan masih fokus pada guru, nakes, dan penyuluh. Tenaga administrasi tidak dibuka," ujar Teguh Widjinarko selaku Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB dikutip dari JPNN.com.

Teguh Widjinarko mengungkapkan, kebutuhan guru sekitar 700 ribu akan diisi oleh PPPK. Begitu juga 100 ribuan tenaga penyuluh yang akan diisi PPPK. Sedangkan untuk nakes seperti dokter, perawat, dan bidan akan diisi oleh PNS dan PPPK.

"Kalau guru sesuai permintaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kebutuhan 700 ribuan guru diisi lewat mekanisme PPPK. Sedangkan nakes lewat dua jalur PPPK dan PNS," ungkapnya.

Tenaga Kesehatan PNS untuk mengisi jabatan fungsional di Dinas Kesehatan. Sedangkan Tenaga Kesehatan PPPK mengisi kebutuhan instansi Badan Layanan Usaha.

"Tahun ini saja yang tidak jadi digelar karena pandemi COVID-19. Namun, kebutuhan ASN 2020 diakomodir di 2021," lanjutnya.

kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 persentasenya sekitar 50:50.

Pada 2021, komposisi ini berubah karena akan disesuaikan dengan kebutuhan di mana PPPK akan lebih banyak daripada CPNS Nantinya usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 akan revisi sesuai kebutuhan di tahun 2021.

"Jadi usulan yang masuk di e-formasi di 2020 tetap kami perhitungkan tahun depan. Namun misalnya kebutuhan tahun ini 200 ribu, tahun depan 200 ribu, bukan berarti jadi 400 ribu. Karena kebutuhan CPNS dan PPPK 2021 itu justru berkurang dengan adanya digitalisasi," tutupnya.

Sumber: JPPN.com

0 Response to "Simak! Informasi Terkini Seputar CPNS dan PPPK Pasca Pendemi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel