HNW Minta Kemenag Bantu pesantren, yang terdampak Pandemi COVID-19




Jakarta -Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membantu serta melindungi pesantren baik lembaga, kiai maupun santri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.Pikirnya hal itu sangat dibutuhkan, sebab banyak pesantren yang umumnya terdampak pandemi COVID-19.

"UU Pesantren dibuat dan diundangkan untuk membantu pesantren, baik yang tradisional, modern, maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan umum, Di era pandemi COVID-19 banyak pesantren yang terdampak, (sehingga) kehadiran UU ini makin relevan dan penting secara konsekuen dilaksanakan oleh pemerintah selaku pelaksana UU," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).seperti yang dikutip dari detik.com

Dia menyebutkan pada  Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pelaksanaan dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program.

Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dengan melaksanakan fungsi memberdayakan masyarakat, dengan dukungan berupa (a) bantuan keuangan, (b) bantuan sarana dan prasarana, (c) bantuan teknologi, dan/atau (d) pelatihan keterampilan.

"Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini juga berdampak bagi pesantren," lanjutannya.

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan pihaknya agar berulang kali menyampaikan supaya Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius kepada Pesantren ketika pandemi COVID-19 ini.

Dari Rapat Kerja yang pertama di masa COVID-19 dengan Kementerian Agama (8/4/2020), HNW mengungkapkan usulannya kepada Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh khususnya di pondok pesantren dan madrasah. Bahkan pihaknya menawarkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh kementerian agama.

"Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainny,. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR. konsekuensi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia," ujarnya.

Ia juga menuturkan, pada raker yang terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 triliun untuk menambahkan fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak COVID-19. Namun sayangnya, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36
triliun.

Dirinya berharap Kementerian Keuangan sesegera mungkin mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama langsung mendistribusikannya kepada pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah. Ia juga mendorong agar Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terealisasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1 triliun, karena pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.

"Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalisasikan kepada pesantren dengan segala keragamannya. agar kegiatan pembelajaran di pesantren-pesantren, itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol COVID-19. Termasuk untuk membantu para santri dan ustaz. terkait pembayaran test kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di Pesantren di era darurat kesehatan COVID-19," ujarnya


sumber:detik.com

0 Response to "HNW Minta Kemenag Bantu pesantren, yang terdampak Pandemi COVID-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel