Daftar 163 Daerah yang Masuk Zona Kuning Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Ruangguru.my.id_Sekolah yang berada di 163 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona kuning Covid-19 mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menggelar pemberlajaran tatap muka di sekolah. Demikian disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan di Jakarta.
"Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan hanya untuk daerah yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.
Data Satgas Penanganan Covid-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning, 51 kabupaten/kota zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru, dan 35 kabupaten-kota yang tidak terdampak oleh pandemi Covid-19.
Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota. Apabila wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang. Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
Ditegaskan Doni, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ini tidak menjadi sebuah keharusan.Nantinya kebijakan ini akan diputuskan oleh pemerintah daerah atau sekolah dengan mempertimbangkan masing-masing risikonya.
Tak hanya itu, saat kembali melaksakana kegiatan belajar mengajar tatap muka, protokol kesehatan pun mutlak diterapkan. Selain harus menjaga jarak antar siswa, penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan pun harus dilakukan sekolah.
Bahkan, kapasistas kelas pun tak boleh penuh. Setiap kelas hanya boleh diisi oleh 50 persen dari kapasitas maksimal.
0 Response to "Daftar 163 Daerah yang Masuk Zona Kuning Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka"
Post a Comment