Juknis Kuota Internet Gratis Sudah Disebar, Sekolah Harus Adil

Ruangguru.my.id_Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meminta setiap SMA/SMK di Jabar mengedepankan azas keadilan dalam pelaksanaan program bantuan kuota internet gratis menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) program tersebut.

Sekretaris Disdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya telah menyebarkan juknis program bantuan internet bagi siswa terdampak pandemi COVID-19 itu kepada seluruh SMA/SMK di Jabar. Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan program tersebut kepada pihak sekolah.

Meski begitu, Wahyu menegaskan, pihak sekolah harus berlaku adil. Artinya, kata Wahyu, kuota internet gratis hanya diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. 

"Tidak semua siswa bisa mendapatkan kuota gratis ini. Sekolah diberi kewenangan untuk menginventarisir kebutuhan murid yang satu dengan yang lainnya, azas keadilan harus diutamakan," tegas Wahyu.

Pihaknya juga memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menentukan operator internet. Pasalnya, kualitas jaringan internet masing-masing operator berbeda di setiap daerah.

"Misal di satu tempat misalnya yang bagus operator A, terus di tempat lain operator B, dan itu beda-beda, kita serahkan kebijakan kepada masing-masing sekolah," katanya. (Baca juga: Ribuan Siswa Tak Mampu di Bandung Akan Disubsidi Rp2 Juta)

Wahyu berharap, dengan mengedepankan azas keadilan, pelaksanaan program bantuan kuota internet gratis akan efektif dan efisien karena kebutuhan kuota internet setiap siswa tidak dapat disamakan.

"Harus efektif dan efisien, tidak bisa dipersamakan antara kondisi sekolah atau siswa yang satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi juga menegaskan, program bantuan kuota internet gratis tersebut mengacu kepada hasil survei dimana sebagian orang tua siswa di Jabar mengaku kesulitan mengakses internet karena tidak mampu membeli kuota internet. (Baca juga: 64.250 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Bersaing di SIMAK UI)

"Kita sudah lakukan survei, hasilnya sebagian orang tua siswa mengeluh anaknya tidak bisa mengikuti PJJ (pembelajaran jarak jauh) karena tidak mampu membeli kuota internet," tegas Dedi kepada SINDOnews, Selasa (21/7/2020).

Dedi juga menjelaskan, program bantuan kuota internet yang dimulai bulan ini hingga Desember 2020 itu secara teknis akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan anggaran yang berasal dari dana bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD) atau bantuan operasional siswa (BOS).

Meski begitu, Dedi menegaskan bahwa tidak semua dana BOPD atau BOS tersebut digunakan untuk bantuan kuota internet. Untuk diketahui, dana BOPD bagi setiap siswa SMA/SMK di Jabar sendiri nilainya antara Rp140.000 hingga Rp170.000 yang dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional di luar dana BOS.

0 Response to "Juknis Kuota Internet Gratis Sudah Disebar, Sekolah Harus Adil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel