Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Kembali Dibuka, Simak Syaratnya

Ruangguru.my.id_Pemerintah mulai mengizinkan sekolah-sekolah di zona kuning untuk dibuka kembali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengumumkannya melalui Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.


Menurut Nadiem, sekolah yang berada di zona kuning boleh menggelar sistem belajar tatap muka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan atas izin pemerintah daerah.

"Kami akan merevisi SKB, untuk memperbolehkan bukan memaksakan (daerah berzona kuning) pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat."

"Semua data mengenai zonasi yang menentukan Satgas Covid-19, bukan dari Kemendikbud."

"Bagi yang zona merah dan oranye tetap dilarang, mereka melanjutkan sekolah jarak jauh," ujar Nadiem dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.

"Walaupun diperbolehkan, kalau pemda dan kepala dinasnya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai belajar tatap muka."

"Kalau siap, masing-masing kepala sekolah dan komite boleh memutuskan di sekolah tersebut belum siap belajar tatap muka," papar Nadiem Makarim.

Hal itu pun berlaku bagi para orang tua yang masih merasa belum siap bila anaknya kembali bersekolah tatap muka.

Nadiem menjelaskan, sekolah tatap muka menjadi hak prerogatif bagi para orang tua dan pemangku kebijakan daerah setempat.

Adapun, untuk jenjang sekolahnya, Nadiem menuturkan dimulai untuk tahap SD, SMP, dan SMA/SMK.

Untuk jenjang kanak-kanak atau PAUD, Nadiem menyarankan untuk tetap belajar jarak jauh.

"Kami memilih untuk menunda PAUD karena lebih sulit melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.

Sementara untuk jenjang madrasah dan sekolah asrama, dilakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (2 bulan pertama):

Waktu mulai yang memenuhi kesiapan

1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.

2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.

3. PAUD: paling cepat Oktober 2020.

Kondisi kelas

1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta).

2. SLB: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (standar 5-8 peserta didik)

3. PAUD: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik)

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Dana BOS boleh untuk beli kuota internet 

Banyak siswa di beberapa daerah kesulitan mengikuti belajar online atau daring.

Keadaan ekonomi hingga tidak memiliki handphone menjadi faktor penyebab siswa kesulitan mengikuti belajar online.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pun memberikan jalan keluar untuk mengatasi kesulitan belajar online.

Nadiem Makarim mengatakan pihaknya mengizinkan penggunaan dana BOS untuk membeli kuota internet.

Dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti kuota internet di masa pandemi Covid-19 ini.

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/8/2020).

Selain itu, Nadiem Makarim menyebut dana BOS tersebut juga dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau non ASN.

Kemendikbud Sediakan Kuota Internet Murah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan PT Indosat Tbk.

Kerjasama Kemendikbud bersama Indosat kali ini untuk menyediakan kuota internet murah bagi mahasiswa.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran daring mahasiswa pada masa pandemi Covid-19.

Nantinya, Indosat akan menyediakan paket internet dengan harga yang terjangkau.

Mendikbud Nadiem Makarim. Program 'Merdeka Belajar' dari Kemendikbud RI kini menjadi sorotan publik karena dinilai menguntungkan pihak tertentu dan membuat negara seolah 

Mendikbud Nadiem Makarim. Program 'Merdeka Belajar' dari Kemendikbud RI kini menjadi sorotan publik karena dinilai menguntungkan pihak tertentu dan membuat negara seolah "promosi gratis" produk swasta. (dokumen kemendikbud)

Sehingga mahasiswa dapat melakukan kegiatan pembelajaran daring.

“Urat nadi pembelajaran daring adalah konektivitas internet. Pembelajaran dalam jaringan tidak akan mungkin terselenggara tanpa adanya koneksi internet," jelas Nizam seperti dilansir dari laman Kemendikbud, Rabu (5/8/2020).

Nizam mengapresiasi langkah dan kepedulian Indosat menyediakan kuota internet/paket data murah untuk mahasiswa.

Langkah ini menurut Nizam dapat membantu mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring pada masa pandemi ini.

“Apresiasi tinggi untuk upaya dan kepedulian Indosat dalam membantu meringankan beban mahasiswa dengan menyediakan layanan paket data/kuota internet yang murah dan ramah di kantong mahasiswa," tutur Nizam.

Seperti diketahui, banyak siswa di daerah yang masih mengalami kesulitan untuk belajar daring.

Hal ini juga terjadi di Kabupaten Semarang.

Dikutip dari TribunJateng.com, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo, menyebut 10 persen siswa SD dan SMP di Kabupaten Semarang masih susah melaksanakan pembelajaran daring.

"Pemetaan belum kami lakukan secara mendalam, tapi data awal masih ada 10 persen yang kesusahan belajar daring," papar Sukaton, Selasa (4/8/2020).

Ia menjelaskan, ada beragam permasalahan yang menurut Sukaton terjadi terkait pembelajaran daring di masa pandemi corona.

Kesulitan yang dialami siswa yaitu tidak memiliki ponsel pintar hingga harus menggunakan ponsel orangtuanya.

Selain itu, kesulitan lainnya siswa kesulitan membeli kuota internet.

0 Response to "Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Kembali Dibuka, Simak Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel